Pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Pasien di Puskesmas Kota Padang
Downloads
Penelitian ini membahas mengenai Pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Pasien di Puskesmas Kota Padang. Layanan kesehatan yang berkualitas menuntut penggunaan alat kesehatan yang akurat dan aman. Kalibrasi dan pengujian alat kesehatan menjadi kewajiban penting yang harus dipenuhi oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk Puskesmas, guna menjamin perlindungan hukum terhadap pasien. Permasalahan utama dalam penelitian ini mencakup implementasi kegiatan pengujian dan kalibrasi, mekanisme pengawasan pemerintah terhadap kepatuhan Puskesmas, serta konsekuensi hukum terhadap pelanggaran kewajiban tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dengan sifat deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan pihak terkait di Puskesmas Kota Padang, sementara data sekunder diperoleh dari regulasi, literatur ilmiah, dan dokumen hukum yang relevan. Teori yang digunakan meliputi teori penegakan hukum, teori perlindungan hukum, dan teori tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan di sebagian besar Puskesmas di Kota Padang belum berjalan secara optimal. Kalibrasi terakhir diketahui dilakukan pada tahun 2019, tanpa data terbaru yang tersedia hingga saat penelitian dilakukan. Keterbatasan anggaran, minimnya kesadaran tenaga kesehatan, serta kurangnya pengawasan yang konsisten dari pemerintah daerah menjadi faktor penghambat utama. Padahal, penggunaan alat yang tidak terkalibrasi dapat menyebabkan kesalahan diagnosis yang berdampak langsung pada keselamatan pasien. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi pasien belum terpenuhi secara maksimal akibat lemahnya implementasi regulasi terkait. Oleh karena itu, dibutuhkan penguatan pengawasan dan penegakan hukum, serta alokasi anggaran dan pelatihan yang memadai untuk mendukung proses pengujian dan kalibrasi secara rutin di Puskesmas.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2019). Laporan riset fasilitas kesehatan 2019. Jakarta: Lembaga Penerbit Balitbangkes.
Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan Surakarta. (2022, September 30). Manfaat kalibrasi peralatan kesehatan. https://bpfaksurakarta.or.id/manfaat-kalibrasi-peralatan-kesehatan/
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sekretariat Negara Republik Indonesia. https://jdih.setneg.go.id
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 134. https://peraturan.bpk.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2015 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1818. https://jdih.kemkes.go.id
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Kesehatan. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 239. https://jdih.kemkes.go.id
Ombudsman Republik Indonesia. (2018). Policy brief: Kalibrasi alat kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan publik di Puskesmas. https://ombudsman.go.id/
Rahardjo, S. (2008). Membedah hukum progresif. Jakarta: Kompas.
Soekanto, S. (2007). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Susana, E., et al. (2020). Gerakan Sakamed sebagai upaya meningkatkan kesadaran pentingnya kalibrasi alat kesehatan di Puskesmas. Dinamisia: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 4(2). Politeknik Kesehatan Kemenkes Jakarta II.
Susetiyo, W., & Iftitah, A. (2021). Peranan dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca berlakunya UU Cipta Kerja. Jurnal Supremasi Hukum, 11(2). https://doi.org/10.35457/supremasi.v11i2.1648
Zainal, A., et al. (2016). Pengantar hukum perusahaan. Prenadamedia Group.
Copyright (c) 2026 Delina Amini, Yussy A. Mannas, Siska Elvandari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















