PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN TERHADAP ANAK YANG DISEBARKAN MELALUI MEDIA SOSIAL PADA PENYIDIKAN
Downloads
Pertimbangan Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media Sosial adalah dengan hanya menerapkan unsur yang terdapat pada Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan tidak mempertimbangkan perbuatan terdakwa merekam dan menyebar luaskan perbuatan persetubuhan tersebut dalam media sosial. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan tingginya biaya pembuktian dan juga pertimbangan usia tersangka yang masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki prilakunya. Kendala Yang Ditemui Penyidik Pada Satreskrim Polres Kerinci Dalam Penerapan Unsur Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Disiarkan Melalui Media sosial adalah hambatan yang menyangkut segi sumber daya manusia dari penyidik. Penyidik yang kurang memahami materi undang undang perlindungan anak yang telah diperbaharui yaitu Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga dalam hal menerapkan undang undang informasi transaksi elektronik karena perbuatan tersebut direkam yang kemudian disebar luaskan. Namun dalam penyidikan ini penyidik sama sekali tidak menerapkan unsur unsur yang terdapat dalam perundang undangan ITE tersebut. Penyidik beralasan karena adanya kesulitan dalam hal pengumpulan bukti dan pengujian kebenaran alat bukti.
Wahyuningsih, S. E., Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini, Jurnal Pembaharuan Hukum, III (2), 2016
P.A.F Lamintang dan Theo Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan Melanggar Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan(Edisi Kedua), Sinar Grafika,Jakarta, 2011
Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan), Refika Aditama, Bandung, 2011
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).