Penerapan Pendidikan Inklusi Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 12 Tahun 2022
Downloads
Pendidikan Inklusi adalah implementasi dari kebijakan pemerintah dalam pemeratan sistem Pendidikan yang setara bagi semua anak, terutama bagi anak berkebutuhan khusus. Sampai saat ini penerapan pendidikan inklusi masih di luar standar dan ketentuan yang berlaku, maka perlunya perbaikan dan perhatian lebih pada sistem pendididikan ini, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu Perwal Perlindungan Anak dapat dijadikan sebagai acuan dalam menerapkan pendidikan inklusi di Kota Medan berdasarkan hak dan asas perlindungan anak. Penerapan pendidikan inklusi masih menghadapi berbagai tantangan, sekolah telah berupaya menerapkan prinsip kesetaraan dalam proses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (disabilitas), namun kurangnya guru pendamping khusus, terbatasnya sarana dan prasarana, kurikulum yang di modifikasi, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep pendidikan inklusi menimbulkan stigma sosial dan diskriminasi, maka sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan. Faktor pendukung meliputi, komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat, dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan (misalnya Perwali Kota Medan No. 12 Tahun 2022), serta lingkungan yang inklusif yang memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk berkembang secara sosial dan akademik.
Astawa, I. N. T. (2021). Pendidikan Inklusi Dalam Memajukan Pendidikan Nasional. Guna Widya: Jurnal Pendidikan Hindu, 8(1), 65-76.
Mustika, D., Irsanti, A. Y., Setiyawati, E., Yunita, F., Fitri, N., & Zulkarnaini, P. (2023). Pendidikan Inklusi: Mengubah Masa Depan Bagi Semua Anak. Student Scientific Creativity Journal, 1(4), 41-50.
Kustawan, D. (2013). Manajemen pendidikan inklusif. Jakarta: Luxima Metro Media.
Data Resmi. Jumlah Anak Berkebutuhan Khusus. Hasil Riset Pada Dinas Pendidikan Kota Medan. (Kamis 13 Juli 2024)
Muhammad Iqbal1 , Siti Nur Aisah Solin2 , Hafiza Tasya Harahap3 , Hasmar Sulaiman. Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusi di SMP Negeri 27 Medan. Journal on Education Volume 05, No. 03, Maret-April 2023.
Wawancara dengan Bapak Bambang dan Ibu Indah Kumala Putri,S.Pd. Selaku Wali Kelas dan Kordinator Kurikulum. SMP Negeri 27 Medan. 23 Juli 2024.
Saadah, N., & Harsiwi, N. E. (2024). Analisis Fasilitas Dan Ekstrakurikuler Siswa Di SLB Negeri Keleyan. Pengertian: Jurnal Pendidikan Indonesia (PJPI), 2(2), 213-224.
Data Pelaporan Dinas Pendidikan Kota Medan. Jumlah Sekolah yang Menerapkan Pendidikan Inklusi. (2024).
Pratiwi, J. C. (2016). Sekolah inklusi untuk anak berkebutuhan khusus: tanggapan terhadap tantangan kedepannya. Prosiding Ilmu Pendidikan, 1(2).
Nurfadhillah, S. (2021). Pendidikan Inklusi Pedoman bagi Penyelenggaraan Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusu. CV Jejak (Jejak Publisher).
Yunita, E. I., Suneki, S., & Wakhyudin, H. (2019). Manajemen pendidikan inklusi dalam proses pembelajaran dan penanganan guru terhadap anak berkebutuhan khusus. International Journal of Elementary Education, 3(3), 267-274.
Purbasari, Y. A., Hendriani, W. H., & Yoenanto, N. H. (2022). Perkembangan implementasi pendidikan inklusi. JP (Jurnal Pendidikan): Teori Dan Praktik, 7(1), 50-58.
Mariani, E., & Sulasmono, B. S. (2018). Evaluasi Pelaksanaan Program Pendidikan Inklusi di SMP Negeri. Kelola: Jurnal Manajemen Pendidikan, 5(2), 205-216.
Copyright (c) 2025 Santi Simangunsong, Lamtiur Sitanggang, Mega Kartika, Nurhimmi Falahiyati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















