Penerapan Pendidikan Inklusi Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 12 Tahun 2022

Pendidikan Inklusi Anak Berkebutuhan Khusus Perwal Perlindungan Anak Hak-Hak Anak

Authors

June 23, 2025
September 27, 2025
October 1, 2025

Downloads

Pendidikan Inklusi adalah implementasi dari kebijakan pemerintah dalam pemeratan sistem Pendidikan yang setara bagi semua anak, terutama bagi anak berkebutuhan khusus. Sampai saat ini penerapan pendidikan inklusi masih di luar standar dan ketentuan yang berlaku, maka perlunya perbaikan dan perhatian lebih pada sistem pendididikan ini, agar pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan. Maka dari itu Perwal Perlindungan Anak dapat dijadikan sebagai acuan dalam menerapkan pendidikan inklusi di Kota Medan berdasarkan hak dan asas perlindungan anak. Penerapan pendidikan inklusi masih menghadapi berbagai tantangan, sekolah telah berupaya menerapkan prinsip kesetaraan dalam proses pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus (disabilitas), namun kurangnya guru pendamping khusus, terbatasnya sarana dan prasarana, kurikulum yang di modifikasi, serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap konsep pendidikan inklusi menimbulkan stigma sosial dan diskriminasi, maka sosialisasi dan edukasi perlu ditingkatkan. Faktor pendukung meliputi, komunikasi yang baik antara sekolah dan masyarakat, dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan (misalnya Perwali Kota Medan No. 12 Tahun 2022), serta lingkungan yang inklusif yang memungkinkan anak-anak berkebutuhan khusus untuk berkembang secara sosial dan akademik.

How to Cite

Simangunsong, S., Sitanggang, L., Kartika, M., & Falahiyati, N. (2025). Penerapan Pendidikan Inklusi Berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 12 Tahun 2022. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 372-382. https://doi.org/10.31933/hx30bx55

Similar Articles

1-10 of 228

You may also start an advanced similarity search for this article.