Perlindungan Data Pribadi Pelaku Cyberbullying Di Bawah Umur Dihubungkan Dengan Tindakan Doxing Oleh Pengguna Media Sosial Menurut UU PDP
Downloads
Kemarakan teknologi informasi menimbulkan kejahatan cyberbullying. Salah satu bentuk kejahatan Cyberbullying adalah doxing. Doxing termasuk dalam kategori cyberbullying karena keberadaan informasi yang disebarkan melalui media sosial dan media massa. Doxing digunakan dalam situasi untuk menimbulkan ketakutan. Kejahatan ini kerap terjadi pada kalangan anak-anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan metode konseptual. Hasil penelitian menunjukan perlindungan data pribadi pengguna internet terkait tindakan doxing menurut Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (untuk selanjutnya disebut UU PDP) belum cukup mengatur mengenai tindakan doxing karena belum ada peraturan pelaksana terhadap UU PDP dan perlindungan data pribadi pelaku cyberbullying di bawah umur menurut UU PDP belum maksimal karena data pribadi pelaku cyberbullying masih dapat diakses oleh pengguna internet dan tersebar di dunia maya, dimana seharusnya dengan pemberlakuan Asas Praduga Tak Bersalah; pelaku dibawah umur tetap dilindungi.
Drs. Dikdik M. Arief Mansur, SH., MH., Cyber Law – Aspek Hukum Teknologi Informasi, Bandung: Refika Aditama, 2009.
Aditia Nafasati, “Pengaruh Pola Asuh Orang Tua Terhadap Perilaku Cyberbullying Di SMA N 11 Tebo”, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, Volume 1 No. 3, 2024.
Syafri, H. (2024). Cyber-Bullying Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Terjadi Di Lingkungan Sekolah Perspektif Hukum Pidana Islam. Jurnal Al-Jina'i Al-Islami, 1(2), 61-80.
Cindy Gladys Pratiwi Sianturi, Roida Nababan, RiaJuliana Siregar “Peran Hukum Dalam Melindungi Data Pribadi”, Journal Of Social Science Research, Volume 4 No. 5, 2024.
Panjaitan, R. D., & Zukriadi, D., Pertanggung Jawaban Hukum terhadap Anak Sebagai Korban Cyberbullying pada Media Sosial, Skripsi Thesis, Universitas Putera Batam, 2024.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Kalodata, “Digital 2024: Indonesia”, https://www.kalodata.com/id/blog/2024/04/digital-2024-indonesia/.
Liputan6, “Apa Itu Penetrasi Internet Adalah: Definisi, Perkembangan, dan Dampaknya di Indonesia”, https://www.liputan6.com/feeds/read/5784029/apa-itu-penetrasi-internet-adalah-definisi-perkembangan-dan-dampaknya-di-indonesia?page=3.
Cyberbullying Research Center https://cyberbullying.org/about-us
Koran Jokowi, “Ketentuan Hukum terhadap Tindakan Cyberbullying yang dilakukan oleh Anak di Bawah Umur”, https://koranjokowi.com/2023/10/17/ketentuan-hukum-terhadap-tindakan-cyberbullying-yang-dilakukan-oleh-anak-di-bawah-umur/
Tribun Wow.com, “Bocah 14 Tahun Diperkosa 6 Remaja di Kamar Hotel, Diajak Ketemu lalu Dijanjikan Ditraktir Makan”, https://wow.tribunnews.com/2024/11/27/bocah-14-tahun-diperkosa-6-remaja-di-kamar-hotel-diajak-ketemu-lalu-dijanjikan-ditraktir-makan
Antarabengkulu, “Kasus video asusila anak bawah umur segera disidangkan”, https://bengkulu.antaranews.com/amp/berita/71624/kasus-video-asusila-anak-bawah-umur-segera-disidangkan
Unair, “Pakar UNAIR Jelaskan Landasan Hukum Pidana Bagi Pelaku Doxing” https://unair.ac.id/pakar-unair-jelaskan-landasan-hukum-pidana-bagi-pelaku-doxing/
Kompasiana, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Publikasi Identitas di Media Massa”, https://www.kompasiana.com/oosom/60cc56129f7b9d28db3eff42/perlindungan-hukum-terhadap-anak-dalam-publikasi-identitas-di-media-massa
Copyright (c) 2025 Anargya Shafira, Dian Narwastuty

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).