Proyeksi Kedudukan dan Fungsi Lembaga PDP Dalam Menjamin Sekuritas Data Digital di Era Disrupsi
Downloads
Problema kebocoran data pribadi di era disrupsi menjadi fenomena yang perlu disikapi secara tegas di era disrupsi. Era disrupsi yang digambarkan sebagai era perkembangan teknologi secara masif tanpa adanya batasan-batasan tertentu sebagai upaya perlindungan data sebagai bahan utama dalam keberlangsungan perkembangan teknologi. Hal ini menjadi salah satu dasar dari sikap bangsa Indonesia untuk merumuskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi sebagai salah satu dasar hukum yang didalamnya termuat amanat untuk membentuk Lembaga PDP. Metode penelitian dalam jurnal ini adalah metode penelitian normatif yang berfokus pada pendekatan peraturan perundang-undangan dan historis. Bahan Hukum yang digunakan ialah bahan hukum sekunder yang penulis peroleh dari studi kepustakaan. Mencakup bahan hukum primer peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder dari artikel dan jurnal-jurnal ilmiah. Hasil penelitian ini merujuk pada proyeksi pembentukan Lembaga Perlindungan Data Pribadi yang bersifat Independen. Dalam penelitian ini juga membahas terkait hambatan-hambatan berupa hambatan sumber daya manusia, inkonsistensi peraturan, dan hambatan struktur transparasi yang berpotensi terjadi dengan dibentuknya lembaga independen PDP. Dapat disimpulkan bahwa melalui penelitian ini lembaga independen PDP mampu menjadi rujukan dalam perlindungan data pribadi di Indonesia yang memiliki wewenang kuat untuk melakukan perlindungan.
Huntington, S. P. (1993). The Clash of Civilizations?. Foreign Affairs, 72(3).
Rid, T. (2020). Active measures: The secret history of disinformation and political warfare. Profile Books.
Henry Campbell (1891). Black Law Dictionary. West Publishing.
Djafar, W., & Santoso, M. J. (2019). Perlindungan Data Pribadi. Konsep, Instrumen, dan Prinsipnya. Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).
Sautunnida, L. (2018). Urgensi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Studi Perbandingan Hukum Inggris dan Malaysia. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2).
Hornung, G., & Schnabel, C. (2009). Data protection in Germany I: The population census decision and the right to informational self-determination. Computer Law & Security Review, 25(1).
Hornung, G., & Schnabel, C. (2009). Data protection in Germany II: Recent decisions on online-searching of computers, automatic number plate recognition and data retention. Computer Law & Security Review, 25(2).
Asmarani, A. (2023). Analisis Akuntabilitas Birokrasi Pemerintahan: Studi Kasus Dalam Meningkatkan Efektivitas Layanan Publik. https://doi.org/10.31219/osf.io/mte8v
Mangar, Irma & Ridho, M. Rosyid. (2022). Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia. Definisi: Jurnal Agama dan Sosial-Humaniora, 1(2). http://dx.doi.org/10.1557/djash.v1i2.18040
Lobubun, M., Raharusun, Y. A., & Anwar, I. (2022). Inkonsistensi Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2).
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) (2024, October 16). Lembaga Pelindungan Data Pribadi, Kunci Penegakan Kepatuhan UU PDP. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM): Jakarta. https://www.elsam.or.id/siaran-pers/lembaga-pelindungan-data-pribadi--kunci-penegakan-kepatuhan-uu-pdp
Google Indonesia. (2024, November 13). E-Conomy SEA 2024: Perekonomian Digital Indonesia Akan Mencapai GMV $90 Miliar Pada Tahun 2024. Google Indonesia. https://blog.google/intl/id-id/e-conomy-sea-2024-perekonomian-digital-indonesia-akan-mencapai-gmv-90-miliar-pada-tahun-2024/
Muh Iqbal. (2021, 4 June). Bareskrim: Diduga Keras Data BPJS Bocor!. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/tech/20210604064808-37-250487/bareskrim-diduga-keras-data-bpjs-bocor
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016
Copyright (c) 2025 Muhammad Hafidz Santosa, Femmy Silaswaty Faried, Muhammad Aziz Zaelani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).