PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI SUMATERA BARAT

perlindungan hukum merek terdaftar

Authors

  • Nursyahid Nursyahid
    nursyahid01@gmail.com
    Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang Indonesia, Indonesia
November 4, 2020
April 29, 2020

Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan. Untuk melindungi hak atas merek, maka pemelik merek harus mendaftarkan mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Barat belum menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat belum optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku usaha melalui Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat.  Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang bagaimanakah perlindungan hukum pemilik merek terdaftar bagi UMKM di Sumatera Barat, dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dengan studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis,yaitu hanya menggambarkan pelaksanaan perlindungan hukum dan kendala yang dihadapi UMKM dalam perlindungan merek terdaftar di Sumatera Barat.

Hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Bagi UMKM di Sumatera Barat adalah hanya diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya, agar merek tersebut tidak ditiru oleh orang lain, dan sebagai alat bukti otentik bila terjadi pelanggaran hak atas merek serta sebagai pengawasan bagi aparat penegak hukum. Sedangkan kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum adalah lamanya waktu penyelesaian sertifikat merek oleh Dirjen KI, biaya pendaftaran merek mahal/tinggi, dan jaringan SIMPAKI untuk pendaftaran merek sering terkendala serta kurangnya sosialisasi tentang manfaat pendaftaran merek bagi UMKM.

How to Cite

Nursyahid, N. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI SUMATERA BARAT. Unes Journal of Swara Justisia, 4(1), 62-73. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i1.152

Similar Articles

1-10 of 307

You may also start an advanced similarity search for this article.