PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERDAFTAR BAGI USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH (UMKM) DI SUMATERA BARAT
Downloads
Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah merupakan pengakuan atau imbalan yang diberikan oleh negara kepada seseorang atas hasil karya intelektualnya. Perlindungan atas merek pada dasarnya merupakan bagian dari perlindungan hukum terhadap persaingan curang adalah perbuatan melanggar hukum di bidang perdagangan. Untuk melindungi hak atas merek, maka pemelik merek harus mendaftarkan mereknya menurut peraturan yang berlaku, yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun dalam prakteknya tidak seperti yang diharapkan karena pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Sumatera Barat belum menyadari betapa pentingnya pendaftaran merek dagang atau jasa, dan yang didapat dari pendaftaran merek dagang tersebut. Hal ini dapat dilihat belum optimalnya pendaftaran merek untuk dimintakan perlindungannya oleh pelaku usaha melalui Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Barat kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat. Oleh karena itu perlu dilakukan penelitian tentang bagaimanakah perlindungan hukum pemilik merek terdaftar bagi UMKM di Sumatera Barat, dan apa kendala-kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data dengan studi lapangan melalui wawancara untuk data primer dan studi kepustakaan untuk data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis,yaitu hanya menggambarkan pelaksanaan perlindungan hukum dan kendala yang dihadapi UMKM dalam perlindungan merek terdaftar di Sumatera Barat.
Hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Perlindungan Hukum Merek Terdaftar Bagi UMKM di Sumatera Barat adalah hanya diberikan Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya, agar merek tersebut tidak ditiru oleh orang lain, dan sebagai alat bukti otentik bila terjadi pelanggaran hak atas merek serta sebagai pengawasan bagi aparat penegak hukum. Sedangkan kendala yang dihadapi UMKM sebagai pemilik merek terdaftar dalam memperoleh perlindungan hukum adalah lamanya waktu penyelesaian sertifikat merek oleh Dirjen KI, biaya pendaftaran merek mahal/tinggi, dan jaringan SIMPAKI untuk pendaftaran merek sering terkendala serta kurangnya sosialisasi tentang manfaat pendaftaran merek bagi UMKM.
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.
Soerjono Soekanto dan dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, suatu Tinjauan Singkat, Cetakan IV, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1995.
Intellectual Property Rights (Elementary), Buku Panduan Training Tingkat Dasar, IASTP Jakarta, 2002.
Rachmadi Usman, Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003.
Satjipto Rahardjo, Hukum dan Masyarakat, Angkasa, Bandung, 1980.
Gunawan Suryomurcito, Pokok-pokok Hukum Merek dan Persaingan Curang: Makalah Disampaikan pada Training Dasar mengenai Hak Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Tangerang, tanggal 5-23 Desember 2005
Kompilasi Peraturan Perundang-undangan Kekayaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Jakarta, 2016.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
H.D. Effendy Hasibuan, Perlindungan Merek (Studi Mengenai Putusan Pengadilan Indonesia Amerika Serikat), Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2003.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).