Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Downloads
Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, serta menjamin setiap warga negara untuk mendapat hak yang sama dihadapan hukum (Equality before the law) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap orang. Hal ini diwujudkan melalui lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 yang merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak warga negara terhadap akses keadilan setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun faktanya, bantuan hukum ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, karena berbagai faktor yang terjadi dalam penyelenggaraannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan didukung oleh pendekat yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma adalah kewenangan delegasi dan juga merupakan bentuk konkret dari perlindungan hukum yang dijalankan negara. Teori perlindungan hukum memberikan landasan normatif dan analitis untuk menilai bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat miskin secara efektif, adil, dan merata. Penelitian menunjukkan dibutuhkan penguatan dari aspek regulasi, institusi, dan kapasitas sumber daya manusia agar fungsi perlindungan hukum melalui bantuan hukum secara cuma-cuma tidak sekadar formalitas, namun sungguh-sungguh menjadi jaminan keberpihakan. Penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma masih menghadapi kendala antara lain masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin, pandangan yang keliru bagi sebagian masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, minimnya anggaran yang ada untuk pelaksanaan dan sosialisasi bantuan hukum, keberadaan organisasi bantuan hukum terakreditasi yang tidak merata disetiap kabupaten/kota, minimnya anggaran bantuan hukum per kasus sehingga sulit menjangkau penerima bantuan hukum yang jauh dari domisili pemberi bantuan hukum, kurangnya peran pemerintah
Abdurrahman, Aspek-Aspek Bantuan Hukum di Indonesia. Cendana Press, Jakarta, 1983
Adnan Buyung Nasution, Bantuan Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta 2006
Ardiansyah, “Evektifitas Pelaksanaan Program Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan dalam Pemberian Bantuan Hukum Terhadap Masyarakat Miskin”. Tesis, 2021 https://repository.unibos.ac.id/xmlui/handle/123456789/3574,
Frans Hendra Winarta, Bantuan Hukum; Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan, PT Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta, 2000.
Kaelan dan Achmad Zubaidi, Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma, Yogyakarta, 2007
Lampiran 7 Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum
Neni Vesna Madjid, “Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma di Sumatera Barat”. Jurnal, https://journals.fasya.uinib.org/index.php/madania/article/view/318/199,
Otong Rosadi, Hukum Tata Negara Indonesia: Teks dan Konteks, Deeppublish, Yogyakarta, 2015
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Rebuplik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013 Tantang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Repbulik Indonesia Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan hukum.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum.
Pinus Julianto Sinaga, “Pemberian Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma dalam Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Pelalawan”, Tesis, 2019 https://repository.uir.ac.id/1682/1/171021089.pdf
Santy Kiay,“Pengawasan Pelaksanaan Bantuan Hukum oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan”, Tesis, 2020 http://repository.unhas.ac.id/843/2/P0902216302_tesis_12-11-2020%28FILEminimizer%29_1-2.pdf,
Undang-undang Nomor 16 tentang 2011 tentang Bantuan Hukum
Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXX No. 353 April 2015
Copyright (c) 2025 Diana Siska, Otong Rosadi, Fitra Mulyawan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















