Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Akses Keadilan Bantuan Hukum Masyarakat Miskin

Authors

September 10, 2025
October 21, 2025
November 4, 2025

Downloads

Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu, serta menjamin setiap warga negara untuk mendapat hak yang sama dihadapan hukum (Equality before the law) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang memberikan jaminan terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi setiap orang. Hal ini diwujudkan melalui lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 yang merupakan bentuk tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak warga negara  terhadap akses keadilan setiap warga negara tanpa terkecuali. Namun faktanya, bantuan hukum ini belum banyak menyentuh orang atau kelompok orang miskin, karena berbagai faktor yang terjadi dalam penyelenggaraannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dan didukung oleh pendekat yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dalam penyelenggaraan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma adalah kewenangan delegasi dan juga merupakan bentuk konkret dari perlindungan hukum yang dijalankan negara. Teori perlindungan hukum memberikan landasan normatif dan analitis untuk menilai bahwa negara hadir melindungi hak masyarakat miskin secara efektif, adil, dan merata. Penelitian menunjukkan dibutuhkan penguatan dari aspek regulasi, institusi, dan kapasitas sumber daya manusia agar fungsi perlindungan hukum melalui bantuan hukum secara cuma-cuma tidak sekadar formalitas, namun sungguh-sungguh menjadi jaminan keberpihakan. Penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma masih menghadapi kendala antara lain masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan akses keadilan bagi masyarakat miskin, pandangan yang keliru bagi sebagian masyarakat terhadap layanan bantuan hukum, minimnya anggaran yang ada untuk pelaksanaan dan sosialisasi bantuan hukum, keberadaan organisasi bantuan hukum terakreditasi yang tidak merata disetiap kabupaten/kota, minimnya anggaran bantuan hukum per kasus sehingga sulit menjangkau penerima bantuan hukum yang jauh dari domisili pemberi bantuan hukum, kurangnya peran pemerintah 

How to Cite

Siska, D., Rosadi, O., & Mulyawan, F. (2025). Penyelenggaraan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 9(3), 520-528. https://doi.org/10.31933/21k9gz68

Similar Articles

1-10 of 401

You may also start an advanced similarity search for this article.