Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-/2023 Tentang Pencabutan Kewenangan Jaksa Dalam Peninjauan Kembali
Downloads
Jaksa sebagai penegak hukum memiliki peran dalam melakukan penuntutan dan membela kepentingan korban untuk menjaga Hak asasi manusianya. Jaksa berperan penting dalam melaksanakan tujuan hukum baik keadilan, kepastian, maupun kemanfaatan sehingga perlindungan hukum tercapai semestinya. Namun, adanya penambahan kewenangan jaksa untuk melakukan peninjauan kembali untuk kepentingan hukum mengalami suatu perdebatan hukum di Masyarakat. Pasalnya, instrumen peninjauan kembali hanya diperuntukkan kepada terpidana demi melindungi Hak Asasi Manusianya sebagaimana juga ditentukan pada Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perdebatan ini berlangsung di Mahkamah Konstitusi melalui pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Penelitian merupakan penelitian hukum (doctrinal research) dengan pendekatan undang-undang (statues approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi kewenangan jaksa dalam peninjauan kembali sudah melampaui dan kontradiktif dengan ketentuan KUHAP. Implikasi pada putusan MK Nomor 20/PUU-XXI Tahun 2023 maka secara konstitusional hak asasi manusia terpidana dapat terlindungi dan terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa terhadap upaya hukum tersebut.
Buku/Jurnal
Eugenius Sumaryono, “Filsafat Hukum Sebuah Pengantar Singka. Penerbitan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.1987
Fitria Indah Damayanti dan Hari Soeskandi, “Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Upaya Hukum Peninjauan Kembali”.Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of law and Social-Political Governance. Vol.2.No.2.2022
Frans H Winarta, 2005 “Peninjauan Kembali Sebagai Upaya Hukum Luar Biasa”. antikorupsi.org. https://antikorupsi.org/id/article/peninjauan-kembali-sebagai-upaya-hukum-luar-biasa
M. Lutfi Chakim, “Mewujudkan Keadilan Melalui Upaya Hukum Peninjauan Kembali pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”. Jurnal Konstitusi Vol.12. No.2.2015
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).
Santoyo, “Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Vol.8. No.3.2008
Mohn Yusuf DM, dkk, “Peranan Kejaksaan Sebagai Penegak Hukum Dikaitkan Dengan Faktor Penegak Hukum Dalam Perspektif Sosiologi Hukum”.Jurnal Pendidikan dan Konseling. Vol. 5 No.2
Syofyan, Y., & Gusman, D. (2023). Studi Perbandingan Sistem Jaminan Sosial Antara Indonesia Dan Malaysia Dalam Rangka Pemenuhan Hak Kesehatan di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 7(1), 208–219. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325
Lilik Mulyadi, “Upaya Hukum Yang Dilakukan Korban Kejahatan Dikaji Perspektif Sistem Peradilan Pidana Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia”. Mahkamah Agung.go.id. https://badilum.mahkamahagung.go.id/upload_file/img/article/doc/upaya_hukum_yang_dilakukan_korban_kejahatan_dikaji_dari_perspektif_normatif_dan_putusan_mahkamah_agung_republik_indonesia.pdf
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Copyright (c) 2023 Delfina Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).