STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA

Authors

  • Yunita Syofyan Fakultas Hukum Universitas Andalas
  • Delfina Gusman Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325

Keywords:

Sistem Jaminan Sosial, Asuransi Kesehatan Nasional

Abstract

Kesehatan merupakan hak setiap manusia di dunia. Hal ini tertuang jelas dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 25 ayat (1) “setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.Dengan landasan inilah setiap negara berusaha memenuhi hak kesehatan bagi warga negaranya. Sistem pembiayaan kesehatan yang dipakai setiap negara pun berbeda-beda. Secara umum sistem pembiayaan di dunia terbagi menjadi 4 tipe yaitu Konsep Asuransi swasta dengan subsidi pemerintah (Traditional Sickness Insurance), Konsep pemerintah membiayai asuransi kesehatan nasional (National Health Insurance), Konsep penyediaan layanan kesehatan oleh pemerintah (National Health Service), Campuran antara pembiayaan tradisional dan pembiayaan kesehatan nasional (Health Insurance dan Health Service).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agus Mulya Karsona, 1996, Pelaksanaan Jaminan Sosial di Bidang Ketenagakerjaan Sebelum dan Sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Tesis, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung

Darma Setyawan Salam, Manajemen Pemerintahan Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2002

Joko Widodo, Good Governance, (Telaah dan Dimensi akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralilasi dan Otonomi Daerah), Insan Cendekia, Surabaya, 2001

Juniarso Ridwan, Hukum Administasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik, Nuansa, Bandung, 2009

Kushandayani, Good Governance dalam Otonomi Daerah, Pustaka Utama, Yogyakarta, 2000

Majda El Muhtaj, 2009, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

--------, 2009, Dimensi-Dimensi HAM: Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta: Rajawali Pers.

Muladi, 2005, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep, dan Implikasinya terhadap Hukum dan Masyarakat, Bandung: PT Refika Aditama.

Suparto Wijoyo, Pelayanan Publik dari Dominasi ke Partisi, Airlangga University Press, Surabaya, 2006 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial

Downloads

Published

2023-04-18

How to Cite

Syofyan, Y., & Gusman, D. (2023). STUDI PERBANDINGAN SISTEM JAMINAN SOSIAL ANTARA INDONESIA DAN MALAYSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN HAK KESEHATAN DI INDONESIA. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 208-219. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.325

Similar Articles

1-10 of 169

You may also start an advanced similarity search for this article.