KAJIAN ONTOLOGI PROBLEMATIKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DI INDONESIA DIKAITKAN DENGAN KEBUTUHAN HUKUM MASYARAKAT
Downloads
Persoalan klasik yang dihadapi terkait dengan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah bagaimana membuat peraturan perundang-undangan yang mencerminkan kehendak rakyat, memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Permasalahan tidak aspiratifnya suatu undang-undang adalah berada pada materi muatan undang-undang. Pengaturan materi muatan undang-undang (UU) itu sendiri, ternyata kebutuhan hukum masyarakat berada pada skala prioritas terakhir. Hal ini dapat terlihat di dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (UU No.12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. UU yang aspiratif dapat dicapai melalui konsep skala prioritas UU yang terdapat pada Pasal 18 UU No.12 Tahun 2011 yaitu materi muatan UU aspiratif dan kebutuhan hukum masyarakat harus ditempatkan pada skala prioritas utama bukan pendukung. Sehingga perlu dilakukan perubahan Pasal 18 UU tersebut. Serta perlu juga dilakukan perubahan terhadap Pasal 23 ayat (2) terkait dengan harus jelasnya parameter pembentukan UU yang mencerminkan kebutuhan hukum masyarakat.
Achmad Ali, 2012, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana
A.Hamid S. Attamimi, 1997, Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan, Majalah Hukum Dan Pembangunan, Jakarta
A. Gunawan. Setiardja. 1990. Dialektika Hukum dan Moral Dalam Pembangunan. Yogyakarta: Kanisius.
Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-undangan di Indonesia, Jakarta.
------------, 1987, Pembinaan Hukum Nasional, Universitas Andalas.
Jimmly Asshiddiqie, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Intermasa.
-----------, 2000, Tata Urut Perundang-undangan dan Problema Peraturan Daerah, Jakarta, LP3HET.
-----------, 2009, Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Jakarta: Sinar Grafika.
-----------, 2011, Perihal Undang-Undang, Jakarta: Rajawali Press.
J.J.H. Bruggink. 1999. Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa B. Arief Sidharta. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Mahfud MD, 2006, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta, LP3ES.
------------, 2009, Politik hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Maria Farida Indrati, 1998, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-dasar dan Pembentukannya), Yogyakarta.
Otje Salman dan Anthon F. Susanto. 2008. Teori Hu- kum: Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali. Bandung: Refika Aditama.
Philippe Nonet dan Philip Selznick, 2008. Hukum Responsif (terj.), dalam judul aslinya: Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, Cet. 2, Bandung: Nusamedia.
Saldi Isra dan Yuliandri, 2004, Penyusunan dan Pengundangan Peraturan Perundang-undangan, Analisis Terhadap Rancangan Undang-Undang Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, LAN.
Yuliandri, 2007, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baik Dalam Rangka Pembuatan Undang-Undang Berkelanjutan, Universitas Airlangga.
Abdul Gani Abdullah, Pengantar Memahami Undang-Undang Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Jurnal Legislasi Indonesia Vol1. No.2 September 2004.
Abdul Basyir, “Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsifâ€. Jurnal IUS Vol.2 No.5 Agustus 2014.
Ahmadi, “Kontroversi Penerapan Hukum : Telaah Sintesa Hukum Represif, Hukum Otonom dan Hukum Responsifâ€. Jurnal Al ‘Adl Vol.9 No 1, Januari 2016.
Delfina Gusman, “Urgensi Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Yang Baikâ€. Jurnal Masalah –Masalah Hukum Vol.40 No.3 Juni 2011.
Delfina Gusman, 2021, “Moralitas Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Rangka Pemenihan Kebutuhan Hukum Masyarakat". Nagari Law Review. Vol.4 Nomor 2.
------------, ‘Problematika Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Indonesiaâ€. Jurnal Yustisia Vol.19 No.1 Januari-Juni 2012.
FX. Adji Samekto, “Relasi Hukum dengan Kekuasaan : Melihat Hukum dalam Perspektif Realitasâ€, Jurnal Dinamika Hukum, Vol.13 No.1, Januari 2013
M.Husni, “Moral dan Keadilan Sebagai Landasan Penegakan Hukum Responsif, Jurnal Equality, Vol. 11 No. 1 Februari 2006.
Mia Kusuma Fitriana, “ Peranan Politik Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Negaraâ€Jurnal Legislasi Indonesia Vol.12 No.2 Juni 2015.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2005 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Peraturan Presiden.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).