Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum

Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai Kemanfaatan Hukum

Authors

January 14, 2025
February 14, 2025
February 19, 2025

Downloads

Pajak adalah kewajiban pembayaran kepada negara yang dikenakan secara memaksa berdasarkan undang-undang. Pengenaan pajak terhadap objek pajak adalah berdasarkan tarif pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebagai sumber utama pendapatan negara di Indonesia, telah naik dari 10% menjadi 11% sejak 1 April 2022 dengan rencana meningkat menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Kenaikan ini bertujuan untuk mengurangi defisit APBN dan meningkatkan penerimaan negara, terutama pasca COVID-19. Dampak dari kenaikan PPN meliputi pemungutan pajak atas barang mewah. Hal ini menimbulkan perdebatan mengenai dampaknya terhadap masyarakat, serta implikasinya dari perspektif kemanfaatan hukum dan teori utilitarianisme Jeremy Bentham. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kenaikan pajak pertambahan nilai dikaitkan dengan teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham. Peneliti menggunakan metode yuridis normatif, sifat penelitian menggunakan dekriptif analitis dengan mengkaji, menguraikan, dan menjelaskan permasalahan atau isu hukum tentang kenaikan pajak pertambahan nilai ditinjau dari kemanfaatan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan pajak pertambahan nilai sejalan dengan kemanfaatan hukum karena kelompok masyarakat yang akan menerima manfaat dari kenaikan pajak atas barang mewah jauh lebih banyak dari presentase masyarakat yang mengalami kenaikan pajak tersebut, sehingga teori kemanfaatan hukum Jeremy Bentham dengan prinsip "the greatest happiness for the greatest number" (kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang terbanyak) telah terpenuhi.

How to Cite

Gabriella, & Yuniawaty, Y. (2025). Kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dikaitkan Dengan Kemanfaatan Hukum. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 947-985. https://doi.org/10.31933/jn26mx61

Similar Articles

1-10 of 325

You may also start an advanced similarity search for this article.