IMPLEMENTASI NILAI KEBANGSAAN BHINNEKA TUNGGAL IKA DALAM PENINGKATAN PELAYANAN PUBLIK
Downloads
Nilai-nilai kebangsaan adalah nilai-nilai yang melekat pada bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pedoman hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ada empat nilai-nilaikebangsaan yang dijadikan sebagai konsensus hidup berbangsa yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Sensanti Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelayanan publik merupakan bahagian dari pemberian pelayanan kepada masyarakat. Dimana dalam melakukan pemberian pelayanan publik hendaknya menjunjung nilai-nilai kebangsaan. Pelayanan Publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan atau pelayanan administrative yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Nilai-nilai kebangsaan mempunyai makna nilai yang terkandung. Nilai Sesanti Bhinneka Tunggal Ika mempunyai tiga nilai yaitu nilai toleransi, nilai keadilan dan nilai gontong royong. Ketiga nilai ini jika diimplementasikan dapat meningkatkan pelayanan publik.
Latra, I Wayan. “Nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegaraâ€. UPT Pendidikan Pembangunan Karakter Bangsa, Denpasar, 2018.
Mahsyar, Abdul. “Masalah Pelayanan Publik di Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publikâ€. Jurnal Otoritas Vol I, Nomor 2, Oktober 2011,
Nurdin, Dr. Drs Ismail. “Kualitas Pelayanan Publik (Perilaku Aparatur dan Komunikasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik)â€. Media Sahabat Cendekia, Surabaya, 2019.
Nuriyanto. “Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia, Sudahkah Berlandasan Konsep Welfare Stateâ€. Jurnal Konstitusi, Volume 11, Nomor 3, September 2014,
Wahid, Ali Abdul. “Reformasi Pelayanan Publik di Indonesiaâ€. Jurnal TAPIs No.14 Vol.01 Januari-Juni 2017,
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik
https://www.menpan.go.id/site/pelayanan-publik/indeks-pelayanan-publik-ipp
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).