PENGUATAN ASPEK PERLINDUNGAN HAK TAHANAN MELALUI PENGATURAN FUNGSI PELAYANAN TAHANAN DALAM UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN
Downloads
Undang-undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan baru saja diundangkan menggantikan undang-undang pemasyarakatan sebelumnya. Salah satu fungsi pemasyarakatan adalah menyangkut pelayanan tahanan. Dengan demikian terdapat penegasan posisi pemasyarakatan sebagai sub sistem peradilan pidana yang tidak hanya berperan pada bagian akhir proses peradilan, tetapi juga pada saat berjalannya peradilan pidana melalui pelayanan tahanan. Pengaturan ini tentu memiliki korelasi terhadap perlindungan ham tahanan. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pedekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa dengan pengaturan fungsi pelayanan tahanan dalam undang-undang pemasyarakatan, menunjukkan bahwa terdapat penegasan dan penguatan perlindungan ham terhadap tahanan atau tersangka. Hal ini juga sesuai dengan konsep pemasyarakatan yang menempatkan kedudukan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Disamping itu juga pengaturan ini sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan berupa perlindungan terhadap hak tahanan.
Arif, Muhamad. “Penahanan Ditinjau Dari Aspek Yurudis Dan Hak Asasi Manusia.†Lex Privatum 4, no. 3 (2016). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/11549
Dwi Prasetyo & Ratna Herwati. “TinjauanSistem Peradilan Pidana DalamKonteks Penegakan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Terhadap Tersangka Di Indonesia.†Pembangunan Hukum Indonesia 4, no. Nomor 3 (2022): 402–417. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/14400/8034.
Eva Achjani Zulfa, Anugrah Rizki Akbari, Zakky Ikhsan Samad. Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan. Depok: Rajawali Pers, 2017.
Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2010.
Peter Mahmud Marzuki, 2005, Peneltian Hukum, Kencana: Jakarta
Renggong, Ruslan. 2014, Hukum Acara Pidana : Memahami Perlindungan HAM Dalam Proses Penahanan Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group
Romli Atmasasmita, 2013, Sistem Peradilan Pidana Kontemporer, Kencana: Jakarta,
Sudarto, 2010, Kapita Selekta Hukum Pidana. Pertama. Bandung: PT Alumni.
Soerjono Soekanto, 2010, Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, PT. RajaGrafindo Persada : Jakarta
Zakky Ikhsan Samad Eva Achjani Zulfa, Anugrah Rizki Akbari, 2017, Perkembangan Sistem Pemidanaan Dan Sistem Pemasyarakatan, Rajawali Pers : Depok, Hal.6
https://Www.Antaranews.Com/Berita/2982813/Menkumham-Uu-Pemasyarakatan-Untuk-Perkuat-Sistem,
https://Www.Dpr.Go.Id/Berita/Detail/Id/39723/t/Paripurna+DPR+Sahkan+RUU+Pemasyarakatan+Jadi+UU.â€
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).