Penerapan Sanksi Hukuman Disiplin Bagi Melakukan Tindakan Kekerasan Fisik Sesama Narapidana di Rumah Tahanan Negara
Downloads
Dalam penerapan hukuman disiplin perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan serta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin. Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yang dimaksud dengan hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Narapidana atau Tahanan sebagai akibat melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Selanjutnya pasal 4 huruf (n) menyebutkan bahwa Setiap Narapidana atau Tahanan dilarang melakukan tindakan kekerasan, baik kekerasan fisik maupun psikis, terhadap sesama Narapidana, Tahanan, Petugas Pemasyarakatan, atau tamu/pengunjung. Peraturan Menteri ini menjadi acuan bahwa untuk menjamin terselenggaranya tertib kehidupan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara dan agar terlaksananya pembinaan narapidana dan pelayanan tahanan perlu adanya tata tertib yang wajib dipatuhi oleh setiap narapidana dan tahanan beserta mekanisme penjatuhan hukuman disiplin.
Dwi Adi K, 2001, Kamus Praktis Bahasa Indonesia, Fajar Mulya, Surabaya;
Elizabeth B Hurlock, 2018, Psikologi Perkembangan, Erlangga, Jakarta;
Harsono C.I, 1995, Sistem Baru Pembinaan Nara Pidana, Djambatan, Jakarta;
J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto, Pelajaran Hukum Indonesia, NV. Gunung Agung, Jakarta 1956;
Jamil Salim, 1993, Kekerasan Dan Kepitalisme, Pustaka Banjar, Jakarta;
Muhaimin, 2020, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram;
Samidjo, 2017, Pengantar Hukum Indonesia, Armico, Bandung;
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia Press, Jakarta;
Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta;
Topo Santoso Dan Eva Achjani Zulfa, 2003, Kriminologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta;
W.JS. Poerwardarminta, 1993, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta;
Copyright (c) 2024 Fitra Oktoriny, Marisa Jemmy, Yunimar
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).