PENERAPAN MEDIASI PENAL DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Pada Ditreskrimum Polda Sumbar)
Downloads
Kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Adanya mediasi penal dalam proses penyelidikan dan penyidikan memberikan keuntungan dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga dan proses berjalan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak ditindaklanjuti dengan mekanisme gelar perkara khusus dengan mengundang kedua belah pihak untuk memberikan kepastian hukum. Penerapan mediasi penal dalam penyelesaian perkara kekerasan dalam rumah tangga di Ditreskrimum Polda Sumbar menganut model mediasi family and community group conferences. Pelaksanaannya dilaksanakan oleh penyidik dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan sedang berlangsung. Tahapan penerapan mediasi penal dilakukan setelah adanya kesepakatan kedua belah pihak melalui Surat Pernyataan Perdamaian yang diberikan kepada penyidik, kemudian ditindaklanjuti dengan mekanisme gelar perkara khusus dengan memanggil kedua belah pihak dan hasil dari gelar perkara khusus menjadi dasar penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan atau Penyidikan. Kendala mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam penerapannya diantaranya: belum melembaganya proses penyelesaian melalui mediasi ini di kalangan penegak hukum dan masyarakat, tidak adanya dasar hukum yang kuat dalam penyelesaian melalui mediasi ini, apabila tersangka sudah dikenai penahanan pada proses penyidikan maka mau tidak mau akan berlanjut pada proses berikutnya yaitu penuntutan dan persidangan
Ubdurruchmun, Humiduh, (2010), Perlindungun Hukum Terhudup Korbun Kekerusun Dulum Rumuh Tunggu dulum Putusun Pengudilun Negeri Sebugui Implementusi Huk-Huk Korbun, Jurnul Hukum IUS QUIU IUSTUM 17, no. 3.
Nudir, (2010), Politik hukum pidunu dulum upuyu penghupusun kekerusun rumuh tunggu sebugui wujud pengukuun dun perlindungun hum, Ul-Uhkum: Jurnul Pemikirun Hukum Islum 5, no. 1.
Suduryono, dkk, (2012), Model penyelesuiun securu ulternutif dulum perudilun pidunu (studi khusus terhudup model penyelesuiun perkuru pidunu oleh lembugu kepolisiun), Jurnul Penelitiun Humunioru 13, no. 1.
Undung-Undung No. 23 Tuhun 2004 tentung Penghupusun Tinduk Kekerusun Dulum Rumuh Tunggu.
Undung-Undung Nomor 30 Tuhun 1999 tentung Urbitruse Dun Ulternutif Penyelesuiun Sengketu.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).