EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PENGEMBANGAN ETIKA PROFESIONAL SEBAGAI UPAYA MENCEGAH TINDAKAN PIDANA ANGGOTA POLRI
Downloads
Pengembangan Etika Profesi ini tertuang dalam Peraturan Kepala Bagian Profesi dan Pengamanan Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rehabilitasi Personil Polri. Namun, masih banyak tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri. Seperti kasus penyalahgunaan narkoba, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, perzinahan, pencabulan, penipuan, perjudian, ancaman, pencurian, pembunuhan, penggelapan, kecabulan, suap dan pemaknaan ilegal yang dilakukan oleh aparat kepolisian sendiri dalam kurun waktu 2019 hingga 2021. kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penlitian Hukum Dan Jurimetro, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 65.
Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI-Press, Jakarta, 2006, hlm. 10.
Sukmadinata, Metode Penelitian Kualitatif, Jenggala Pustaka Utama, Jakarta, 2006, hlm.72.
www.google.com, “Pola Pembenahan Polri sebagai salah satu Kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Prof. Dr. Awaloedin Djamin, MPA, “Jurnal Sriguntingâ€, (Edisi 22 Desember 2012), diakses pada tanggal 15 mei 2022
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).