Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pemalsuan Pada Proses Pengajuan Kredit Melalui Pemeriksaan Fisik Keabsahan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor
Downloads
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan pada proses pengajuan kredit melalui pemeriksaan fisik keabsahan bukti kepemilikan kendaraan bermotor dilakukan Melalui verifikasi langsung terhadap nomor rangka dan mesin kendaraan serta penerapan inovasi digital seperti QR Code dan sistem registrasi elektronik, Ditlantas Polda Sumbar berhasil menekan angka kasus pemalsuan secara signifikan. Berdasarkan data, pada tahun 2022 tercatat 7 kasus, turun menjadi 5 kasus di tahun 2023, sedikit naik menjadi 6 kasus di tahun 2024, dan hanya 1 kasus hingga pertengahan tahun 2025. Penurunan ini menunjukkan peningkatan efektivitas pengawasan dokumen serta kerja sama lintas sektor yang solid antara kepolisian dan lembaga pembiayaan. Meskipun masih dihadapkan pada tantangan seperti keterbatasan infrastruktur dan metode pemalsuan yang makin canggih, langkah-langkah ini berhasil memperkuat integritas sistem administrasi kendaraan serta meminimalisir risiko kerugian dalam sektor pembiayaan. Kendala dalam pelaksanaan upaya pencegahan tindak pidana pemalsuan pada proses pengajuan kredit melalui pemeriksaan fisik keabsahan bukti kepemilikan kendaraan bermotor oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Sumbar yaitu Kendala internal 1) kurangnya sumber daya manusia yang memadai dalam menangani volume pemeriksaan yang semakin meningkat setiap tahunnya. 2) Kurangnya fasilitas pendukung dalam proses pemeriksaan fisik kendaraan. Secara Eksternal 1) Modus pemalsuan dokumen yang semakin canggih, di mana pelaku kejahatan kini menggunakan teknologi digital untuk membuat STNK dan BPKB palsu yang sangat mirip dengan dokumen asli. 2) Minimnya kesadaran masyarakat dalam memahami pentingnya keabsahan dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi atau pengajuan kredit. 3) Kurangnya integrasi data antara kepolisian dan lembaga pembiayaan atau perbankan, sehingga beberapa kasus pemalsuan dokumen kendaraan baru terungkap setelah kredit disetujui.
Adenia, Q. S., & Husaini, A. (2019). Analisis Penerapan Digitalisasi Laporan Keuangan Pada Usaha Kecil (Studi pada Usaha Kecil Kuliner di Kota Denpasar). Jurnal administrasi bisnis, 72(2).
Asmara, R. “Pemalsuan Dokumen Kendaraan dan Tantangan Pembiayaan Kredit.” Jurnal Hukum & Ekonomi, 14 (2), 2022.
Badan Reserse Kriminal Polri. Laporan Tahunan Tindak Pidana Pemalsuan. Bareskrim., Jakarta, 2022.
Bambang Prasetyo, Keamanan Data dan Informasi Digital, Andi Offset, Yogyakarta, 2021.
Dona Raisa Monica, Cybersex Dan Cyberporn Sebagai Delik Kesusilaan, Fiat Justisia, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.7, No. 3, 2015.
Haryono Sahlan, Manajemen Registrasi Kendaraan Bermotor, Penerbit Salemba Humanika, Jakarta, 2019.
M. Khaerul, Sistem Pembuktian Pemalsuan Dokumen Dalam Tindak Pidana Pemilu Di Indonesia, tesis, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar 2021.
Mahrus Ali, Dasar-dasar Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Metta Kartika, Analisis Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas pada Pengendara Sepada Motor di Wilayah Depok, (Tesis) Universitas Indonesia, Jakarta, 2009.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Otoritas Jasa Keuangan, Laporan Tahunan Pembiayaan Kendaraan Bermotor di Indonesia. Jakarta, 2023.
Otoritas Jasa Keuangan. Laporan Kredit Bermasalah di Indonesia. Jakarta, 2022.
Polda Sumbar. Laporan Implementasi Sistem Regident Polda Sumatera Barat. Polda Sumbar. Padang , 2023.
Raharjo Yusuf Wibisono, Pembuktian Tindak Pidana Pemalsuan Surat Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, tesis, program magister hukum, fakulta shukum, universitas airlangga , 2015.
Simangunsong, Sistem Informasi Pengarsipan Dokumen Berbasis Web, Jurnal Mantik Penusa, Vol. 2, No. 1.
Soedjono Dirdjosisworo, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata dan Pidana, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.
Taufiq Hidayat, Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia Oleh Direktorat Jenderal Imigrasi (Studi Putusan Nomor 94/Pid.Sus/2014/Pn.Tng), tesis, Program Studi Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Medan Area Medan 2019.
Tilley, N. Crime Prevention: Principles, Perspectives, and Practices. Devon: Willan Publishing, 2009
Copyright (c) 2025 Mutia Rahman, Susi Delmiati, Beatrix Benni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















