KEKUATAN PEMBUKTIAN ALAT BUKTI PETUNJUK PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA

Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan 9/Pid.B/2016/PN.Slk

kekuatan pidana pembunuhan

Authors

July 30, 2020

Downloads

Alat bukti petunjuk diatur dalam  188 ayat (1) KUHAP adalah perbuatan, kejadian atau keadaan yang karena persesuaiannya antara yang satu dengan yang lain dengan tindak pidana itu sendiri menandakan telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya. Alat bukti petunjuk memegang peranan penting dalam pembuktian kasus-kasus pembunuhan dan membantu hakim dalam pengambilan putusan di persidangan. Alat atau benda yang digunakan  si pelaku untuk membunuh si korban dalam tindak pidana pembunuhan dapat dijadikan sebagai alat bukti petunjuk, penerapan alat bukti. Petunjuk oleh hakim di pengadilan dapat dilihat pada contoh kasus tindak pidana pembunuhan berencana pada putusan nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst dan nomor 09/Pid.Um/2016/PN.Slk. Berdasarkan  pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, kekuatan alat bukti petunjuk yang sangat mengikat, karena bukti yang di hadirkan oleh JPU dalam berupa rekaman CCTV dapat dijadikan sebagai perluasan dari Pasal 184 ayat (1) KUHAP sebagai “Barang Bukti†yang jika bersesuaian dengan fakta dan peristiwa pidana yang dijadikan Majelis Hakim sebagai  PETUNJUK untuk memastikan peristiwa pidana. dengan adanya alat bukti petunjuk berupa CCTV sangat memberikan pengaruh yang berbeda untuk menjadi pertimbangan hakim dan sebagai dasar atas penetapan bersalahnya terdakwa dan alat bukti petunjuk dalam hal ini mempengaruhi hakim memberikan putusan akhir. Dalam Perkara Nomor 9/Pid.B/2018/PN.Slk hakim tidak mempertimbangkan alat bukti Petunjuk karena 2 (dua) alat bukti yang sah sudah di penuhi, sebagaimana pasal 183 KUHP, bukti yang di pertimbangakan hakim berupa Keterangan saksi-saksi, bukti surat dan keterangan terdakwa sebagai dasar hakim memutus perkara. Kedua, dalam kedua kasus ini majelis hakim pertama menilai setelah terpenuhi 2 (alat bukti ) yang sah, hakim memperhatikan dalam fakta persidangan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan bagi terdakwa sebagai dasar bagi hakim memberikan pidana bagi terdakwa pembunuhan berencana.

Most read articles by the same author(s)

> >>