PENEGAKAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM PEMBELAAN TERPAKSA
Downloads
The value of justice is indeed abstract and can be a benchmark for the consideration of justice of each person is different. Depends on the value that bases its paradigm on justice itself. However, in practice there are still many violations and deviations from the purpose of the law itself, both intentional and unintentional. The role of law enforcement should be to carry out their duties in accordance with applicable provisions. The crime of murder in a forced defense, explaining an act of murder which is clear in the end has severe sanctions, both Indonesian criminal law. Therefore from the existence of compulsion or force impulse which is the reason for the eradication of criminal acts in bringing up a criminal act of murder, whether in the end was punished as a justification or forgiveness in Indonesian criminal law.
Tindak pidana pembunuhan dalam pembelaan terpaksa, menjelaskan suatu tindak pidana pembunuhan yang sudah jelas pada akhirnya memiliki sanksi yang berat, baik itu hukum pidana Indonesia. Maka dari itu dengan adanya keterpaksaan atau dorongan daya paksa yang menjadi alasan penghapus tindak pidana dalam memunculkan suatu tindak pidana pembunuhan apakah pada akhirnya dihukumi menjadi suatu alasan pembenar ataukah pemaaf dalam hukum pidana Indonesia.
Hamzah, A. (2004). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rieneka Cipta.
Hutabarat, R. (1985). Persamaan Di Hadapan Hukum “Equality Before The Law†Di Indonesia (1st ed.). Jakarta: Ghalia Indonesia.
Julaiddin. (2018). of Swara Justisia. UNES Journal of Swara Justisia, 2(1), 74–88. R
Julaiddin & Sari, H. P. (2019). Citizen Lawsuit (Gugatan Warga Negara) Terhadap Penyelenggara Negara Dalam Mencari Keadilan. Unes Journal of Swara Justisia, 1(1), 13–23.
Lamintang, P. A. F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: P.T. Citra Aditya Bhakti.
Moeljatno. (1993). Perbuatan Pidana dan Pertanggung jawaban Dalam Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara.
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Eresco.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).