PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PENCABULAN SESAMA JENIS PADA ANAK
Downloads
Tindak pidana pencabulan sesama jenis pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN Pdg, tercantum beberapa bentuk Pertimbangan Hakim dan Sanksi Pidana Dalam Menjatuhkan Putusan Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengtahui sanksi pidana yang dijatuhkan oleh hakim terhadap tindak pidana pencabulan sesama jenis Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg?. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan penelitian hukum yang in-concreto. Menggunakan bahan hokum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh melalui studi dokumen berupa Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Nomor 243/Pid.Sus/2017/ PN.Pdg Sanksi Pidana yang Dijatuhkan Oleh Hakim Terhadap Tindak Pidana Pencabulan Sesama Jenis Pada Anak pada Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg dan Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sama-sama berbentuk pidana pokok yang terbagi pada dua bentuk yaitu pidana penjara dan pidana denda. Namun, besar sanksi pidana yang dijatukan oleh Majelis hakim berbeda. Pada Putusuan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg, sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, M. Kiki Fernanda Pgl. Mami Kiki Als. Amak adalah berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Pada Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg sanksi pidana yang dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku, Mayferi Mahyudin panggilan Feri adalah berupa pidana penjara selama: 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp.400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2010.
Nashriana, Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Ratri Novita Erdianti, Hukum Perlindungan Anak Di Indonesia, UMM Press. Malang, 2020.
Syarif Mappiasse, Logika Hukum Pertimbangan Putusan Hakim, Pranadamedia Group Cetakan Ke-2, Jakarta, 2017.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dilakukan perubahan pertama menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, dilakukan lagi perubahan kedua menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Nomor 18/Pid.Sus/2017/PN.Pdg.
Putusan Nomor 243/Pid.Sus/2017/PN.Pdg.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).