DAMPAK PEMERIKSAAN SETEMPAT TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA CABUL DIPANDANG DARI ASPEK KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Downloads
Penelitian ini berangkat dari adanya kekosongan hukum mengenai pelaksanaan Pemeriksaan Setempat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menimbulkan ketimpangan, mengingat hasil Pemeriksaan Setempat tak jarang dijadikan salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas, termasuk perkara pencabulan. Tesis ini bermaksud untuk mencari tahu bagaimana konsep keadilan dan kepastian hukum diterapkan dalam analisis hakim atas mengenai temuan dan dampak pemeriksaan setempat saat memutus bebas suatu tindak pidana pencabulan. Dengan menggunakan metode yuridis-normatif dan memanfaatkan data sekunder yang diuraikan dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini menemukan bahwa Pemeriksaan Setempat dalam hukum acara pidana pada saat ini dapat dinilai sebagai suatu bentuk sebuah terobosan hukum untuk memperoleh keyakinan hakim, bahkan dapat mengenyampingkan semua alat bukti yang telah dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan. Kendati demikian, pelaksanaan pemeriksaan setempat yang belum berdasarkan pada ketentuan normatif dikhawatirkan akan berdampak negatif pada jalannya penanganan perkara pidana karena seolah bertentangan dengan tuntutan perwujudan kepastian hukum dan keadilan.
Harun M. Husein,1992, Kasasi Sebagai Upaya Hukum, Edisi I, Cetakan I, Jakarta , Sinar Grafika.
Fence M. Wantu, 2011, Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
M. Yahya Harahap, 2011, Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjuan Kembali, Sinar Grafika, Jakarta.
Teguh Prasetyo, 2010, Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, edisi ke 1.
Tongat, 2012, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Malang: Umm Press. edisi ketiga.
Poernomo, 1997, Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta, Ghalia Indonesia.
Adami Chazawi, 2005, Tindak PIdana mengenai kesopanan, Raja Grafindo, Persada, Jakarta.
Topo Santoso, 2013, Kriminologi, Jakarta, PT. Rajagrafindo Persada.
Moeljatno, 2003, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP. Jakarta, Bumi Aksara.
Hari Sasangka dan Lily Rosita, 2003, Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana, Bandung, Mandar Maju.
Adami Chazawi, 2001, Pelajaran Hukum Pidana 1, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Agus Takariawan, 2019,Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana di Indonesia, PRC Pustaka Reka Cipta, Bandung.
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Cetakan Kesepuluh, Penerbit: Sinar Grafika, Jakarta, 2010.
Ronny Haniatjo Soemitro, 1990, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri, Jakarta, PT Ghalia Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2004, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Penerbit: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Hadari Nawawi, 1995, Metode Penelitian Bidang Sosial, Yogyakarta, Gajahmada University Pres.
Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta.
Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta.
Cst Kansil, Christine , S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, 2009, Kamus Istilah Hukum, Jakarta, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Republik Indonesia, Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Republik Indonesia, Undang- Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP)
Republik Indonesia, Undang- Undang RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010
Jurnal
Ella Wahyu Lestari, Echwan Iriyanto, 2016, “Putusan Bebas Dalam Tindak Pidana Pencabulan†Jurnal Lentera Hukum, Volume 3 Issue I.
Olan Laurance Hasiholan Pasaribu, at.all., “Kajian Yuridis terhadap Putusan Bebas Tindak Pidana Korupsiâ€, Jurnal Mercatoria , Vol.1, 2008.
Tristam P.Moeliono, at.all ,â€Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap putusan MK tentang Praperadilanâ€, Jurnal Hukum IUS QUIA Iustum No. 4 Vol. 22 Oktober 2015.
Majalah dan Surat Kabar
Bagir Manan, 2006, Hakim dan Pemidanaan, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi No. 249 Bulan Agustus 2006, Ikahi, Jakarta.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).