Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong)

Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Yuspar
    yuspar29@gmail.com
    Universitas Ekasakti, Indonesia
January 5, 2025
January 22, 2025
January 27, 2025

Downloads

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan tingkat tinggi (ordinary crime), karena tindak pidana korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, melainkan juga merugikan masyarakat luas. Tindak Pidana korupsi sendiri kebanyakan di lakukan oleh orang yang memiliki kedudukan atau jabatan, seperti ASN (Aparatur Sipil Negara), Menteri, Gubernur, Bupati, dan pejabat pemerintah lainnya. Dengan adanya kedudukan atau jabatan dan kewenangan yang dimiliki membuat para pejabat pemerintah memiliki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi. Kewenangan pejabat pemerintah sendiri ada dua yaitu kewenangan terikat dan kewenagan bebas (diskreksi). Parameter untuk mengetahui apakah Tindakan yang dilakukan pejabat pemerintah tersebut merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi atau bukan yaitu mengunakan peraturanperundang-undangan yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Daerah Propinsi atau Peraturan Daerah Kabupaten/Kota khususnya untuk kewenangan terkait, sedangkan untuk kewenangan bebas parameternya adalah asas-asas umum yang baik seperti Asas-asas Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) dan Asas umum lainnya di luar AAUPB; asas-asas umum penyelenggaraan negara (AAPN); Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Negara (APPN), Asas Penyelengaraan Pemerintahan Desa (APPD). Untuk menganalisis sifat melawan hukum serta parameter untuk menentukan dan menilai suatu penyalahgunaan wewenang yang perumusannya selama ini masih lemah sehingga menimbulkan multi interprestasi dengan unsur melawan hukum sebagai tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang diangkat Bagaimana perumusan delik penyalahgunaan wewenang sebagai tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia serta bagaimana sifat melawan hukum secara formil dan material.

How to Cite

Yuspar. (2025). Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi (Kajian Kasus Tersangka Tom Lembong). Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 846-852. https://doi.org/10.31933/3nq2fy96

Similar Articles

1-10 of 224

You may also start an advanced similarity search for this article.