PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DELIK OBSTRUCTION OF JUSTICE DALAM UNDANG-UNDANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Downloads
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang memerlukan perhatian khusus di Indonesia. Tidak hanya merugikan keuangan negara, namun korupsi juga menghilangkan legitimasi penegakan hukum dengan menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Tentu dalam upaya pemberantasan korupsi tersebut tidak akan berjalan lancar jika masih terdapat pihak-pihak yang berupaya menciderai proses penegakan hukum berupa menghalangi dan merintangi proses penegakan hukum atau dikenal dengan istilah Obstruction of Justice. Namun dalam pengaturannya, Obstruction of Justice masih menyisakan masalah. Dimana, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU PTPK) yang mengatur Obstruction of Justice memunculkan kerancuan dalam memahami maksud delik ini. Khususnya dalam frasa “sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsungâ€. Menjawab persoalan tersebut, maka perlu diketahui bagaimana eksistensi pengaturan Obstruction of Justice dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan UU PTPK dan bagaimana pula penegakan hukum dan kendala yang dihadapi untuk menindak Obstruction of Justice tersebut. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa eksistensi pengaturan Obstruction of Justice perlu ditata ulang sehingga dapat ditentukan apakah suatu perbuatan tersebut dianggap sengaja untuk menghalangi proses hukum berdasarkan parameteter yang telah ditentukan. Studi ini menyarankan perlunya merevisi UU PTPK, memperkuat sinergitas antar lembaga penegak hukum, memanfaatkan undang-undang terkait korupsi yang ada, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum, dan meningkatkan kesadaran publik. Upaya ini penting dilakukan sebagai pendekatan di masa depan dalam melawan korupsi.
Andi Hamzah. 2007. Pemberantasan Korupsi melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: Pt. RajaGrafindo Persada.
Andrea Kendall dan Kimberly Cuff 2008. Obstruction of Justice, The American Criminal Law Review, Spring.
Aria Zurnetti. 2020. Kedudukan Hukum Pidana Adat Dalam Penegakan Hukum dan Relevansinya Dengan Pembaruan Hukum Pidana Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada.
Artidjo Alkostar. 2008. Korupsi Politik di Negara Modern. Yogyakarta: FH UII Perss.
Dellyana Shant. 1988. Konsep Penegakan Hukum. Sinar Grafika: Yogyakarta.
Penelitan bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) dengan United Nation Office on Drugs and Crime, 2015, Tentang Obstruction of Justice, Padang.
Ellen S Podgor, Arthur Andersen, LLP and Martha Stewart. 2005. Should Materiality be an tflement of Obstruction of Justice. Washburn Law Journal, vol 44, 22 April,
Elwi Danil. 2011. Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Feri Amsari, Khairul Fahmi, Charles Simabura. 2015. Obstruction of Justice, Tindak Pidana Menghalangi Proses Penegakan Hukum Dalam Upaya Pemberantasan Korupsi. Jakarta: Themis Books.
https://ikanotariatui.com/prosedur-penegakan-hukum-pidana/, diakses 02 Desember 2022.
https://news.detik.com/berita/d-4357141/kpk-didesak-gunakan-pasal-obstruction-of-justice-di-kasus-novel, diakses Pada 02 Desember 2022.
Journal Sri Hartini. Kajian Tentang Kemandirian Lembaga Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pada Era Reformasi. diakses pada 30 November 2022, file:///C:/Users/win%207/Downloads/3460-8969-1-PB%20(1).pdf
Muladi. 1997. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana Semarang: Badan Penerbit UNDIP.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XVII/2019.
Putusan Nomor 371/Pid.B/2020/PN.JKT.Utr.
Putusan Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt.Utr.
Putusan Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. Jounto Putusan Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2018/PT.DKI.
Rance P. Lee (ed). 1981. Corruption and Its Control in Hong Kong: Situation up to the Late Seventiens. HongKong: The Chinese University Press.
Soerjono Soekanto. 2009. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. RajaGrafindo Persada: Jakarta.
Yudi Kristiana. 2018. Teknik Penyidikan dan Pemberkasan Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Thafa Media.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).