Prinsip Kemandirian Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Dinamika Ketatanegaraan
Downloads
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luarbiasa (superbody) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor yang dilakukan oleh para koruptor. Sejak pembentukan KPK sebagai lembaga anti rasuah, negara telah memberikan prinsip independensi agar tidak ada campur tangan pihak manapun. Pasca pengesahan Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi telah memberikan diskursus pandangan negatif dari masyarakat untuk menurunkan fungsi kelembagaan KPK. Maka atas dasar tersebut penelitian ini memfokuskan analisis terhadap dua hal utama. Pertama, Bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menjaga prinsip independensi pasca dikeluarkannya Revisi Undang-Undang KPK? Kedua, Apa yang menjadi solusi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tetap menjaga prinsip independensi terhadap Stabilitas Negara? Untuk menjawab fokus kajian, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur serta metode analisis data menggunakan yuridis-kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa sebelum revisi undang-undang KPK tersebut disahkan penegakan fungsi independensi KPK sudah berjalan dengan baik hal tersebut dapat dibuktikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Namun ketika pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 yang membuat kekuasaan KPK diartikan sama dengan kekuasaan eksekutif seperti halnya Kejaksaan dan Kepolisian. Maka atas dasar itu yang membuat revisi Undang-Undang KPK disahkan, didalam Undang-Undang aquo memposisikan KPK terhadap kelembagaan KPK. Antara lain pembentukan Dewan Pengawas, penempatan KPK pada rumpun kekuasaan eksekutif, status kepegawaian. Dengan implikasi tersebut tentunya KPK harus tunduk terhadap rezim pemerintah saat ini.
Andi Hamzah. 2012. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Rajawali Pers. Jakarta
Andi Nova, Delfina Gusman dan Arfiani. 2015. Ilmu Negara. Andalas University Press. Padang
Aria Zurnetti, Nani Mulyati dan Felia Hermayenti. 2021. Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Pendekatan Hukum Pidana Adat Studi Hukum Adat Minangkabau. Rajawali Pers. Depok.
Achmad Badjuri. 2011. Peranan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sebagai Lembaga Anti Korupsi Di Indonesia (The Role of Indonesian Corruption Exterminate Commission in Indonesia). Jurnal Bisnis dan Ekonomi. Vol. 18 No. 1
Arfiani, A., Syofyan, S., & Delyarahmi, S. (2023). Problematika Penegakan Hukum Delik Obstruction Of Justice Dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 516–540. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.294
Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta
Iqbal Felisiano, Amira Paripurna. 2023. Penerapan Keadilan Restoratif dan Celah Praktik Korupsi. Jurnal Integritas. Vol. 9, No. 1
Jimly Asshiddiqie. 2010. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sinar Grafika. Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. 2019. Komitmen Global Indonesia Pada United Nations Convention Against Corruption dan G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) Tahun 2012-2018. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Jakarta
Kompas. 2023. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot Tajam. https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/01/31/indeks-persepsi-korupsi-indonesia-merosot-tajam. Diakses 8 Oktober 2023, Pukul 17.19 WIB.
Moh. Mahfud MD. 2011. Perdebatan Hukum Tata Negara (Pasca Amandemen Konstitusi). Rajawali Pers. Jakarta
Muhammad Fadli. 2015. Pentingnya Hak Imunitas Bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. (The Importance Of Immunity Rights To Corruption Eradication Commission). Jurnal Legislasi Indonesia. Vol.12, No. 1
Muhammad Habibi. 2020. Independensi Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Perubahan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Jurnal Cepalo. Vol. 4, No. 1
Nommensen Sinamo. 2009.Metode Penelitian Hukum. PT. Bumi Intitama Sejahtera. Jakarta
Oly Viana Agustine, Erlina Maria Christin Sinaga, dan Rizkisyabana Yulistyaputri. 2019. Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Sistem Ketatanegaraan. Jurnal Konstitusi. Vol. 16, No.2
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017
The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) Tahun 2003
Ulang Mangun Sosiawan. 2019. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi (The Role of Corruption Eradication Commission (KPK) in Corruption Prevention and Eradication). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol. 19, No. 4
Undang-Undang Dasar NRI 1945
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 19. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2958
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6409
Universitas Padjadjaran. 2016. Prof. Bagir Manan, “Tak Salah Bila Publik Menilai Revisi UU KPK Akan Melemahkan KPK”. https://www.unpad.ac.id/2016/03/prof-bagir-manan-tak-salah-bila-publik-menilai-revisi-uu-kpk-akan-melemahkan-kpk/. Diakses 8 Oktober 2023, jam 17.30 WIB
Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta
Zainal Arifin Mochtar. 2021. Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Jurnal Konstitusi. Vol. 18, No. 2
Copyright (c) 2023 Arfiani
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).