PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP INDEPENDENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004

Kurator, Perbuatan Melawan Hukum,Pailit, Independensi

Authors

  • Hasanal Mulkan
    hasanal_mulkan@yahoo.co.id
    Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
  • Serlika Aprita Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Indonesia
April 10, 2023
April 28, 2023

Downloads

Kurator  mempunyai prinsip independensi dan tidak memihak yang merupakan salah satu prinsip utama yang dikenal dalam berbagai ketentuan hukum internasional yang juga dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Rumitnya penyelesaian pemberesan harta pailit semakin bertambah dengan pencantuman pasal sanksi pidana dalam UU Kepailitan yang menyatakan apabila terbukti kurator tidak independen dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata sesuai perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif. Adanya ancaman untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurator dihubungkan dengan sikap tidak independennya kurator pada akhirnya menjadi persoalan baru, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana yaitu dalam hal menentukan tolok ukur kurator dikatakan tidak independen sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana akibat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UU Kepailitan. Pertanggungjawaban pidana kurator yang tidak independen mengacu kepada terpenuhinya 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana yaitu ada perbuatan pidana, adanya kesalahan yang berakibat pertanggung jawaban pidana dan berkaitan pidana atau pemidanaan dengan berdasarkan pada prinsip independensi, yaitu kurator dalam situasi yang sulit dapat mengambil tindakan tegas demi kepentingan harta pailit. Adapun ratio decindendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kurator tidak langsung mengacu kepada independensi kurator dalam Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan melainkan mengacu kepada KUHPidana.

How to Cite

Mulkan, H., & Aprita, S. (2023). PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP INDEPENDENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004. Unes Journal of Swara Justisia, 7(1), 264-276. https://swarajustisia.unespadang.ac.id/index.php/UJSJ/article/view/326

Similar Articles

1-10 of 285

You may also start an advanced similarity search for this article.