PERTANGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR YANG MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM KAITANNYA DENGAN PRINSIP INDEPENDENSI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004
Downloads
Kurator mempunyai prinsip independensi dan tidak memihak yang merupakan salah satu prinsip utama yang dikenal dalam berbagai ketentuan hukum internasional yang juga dikehendaki oleh Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Selain itu, kurator bertanggung jawab terhadap kesalahan atau kelalaiannya dalam melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan terhadap harta pailit. Rumitnya penyelesaian pemberesan harta pailit semakin bertambah dengan pencantuman pasal sanksi pidana dalam UU Kepailitan yang menyatakan apabila terbukti kurator tidak independen dapat dikenakan sanksi hukum baik pidana maupun perdata sesuai perundang-undangan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif preskriptif. Adanya ancaman untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap kurator dihubungkan dengan sikap tidak independennya kurator pada akhirnya menjadi persoalan baru, khususnya terkait dengan pertanggungjawaban pidana yaitu dalam hal menentukan tolok ukur kurator dikatakan tidak independen sehingga dapat dijatuhi sanksi pidana akibat melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diamanatkan oleh UU Kepailitan. Pertanggungjawaban pidana kurator yang tidak independen mengacu kepada terpenuhinya 3 (tiga) pilar dalam hukum pidana yaitu ada perbuatan pidana, adanya kesalahan yang berakibat pertanggung jawaban pidana dan berkaitan pidana atau pemidanaan dengan berdasarkan pada prinsip independensi, yaitu kurator dalam situasi yang sulit dapat mengambil tindakan tegas demi kepentingan harta pailit. Adapun ratio decindendi hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kurator tidak langsung mengacu kepada independensi kurator dalam Pasal 234 ayat (2) UU Kepailitan melainkan mengacu kepada KUHPidana.
Anton Suyatno,Pemanfaatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sebagai Upaya Mencegah Kepailitan,Jakarta:Kencana, 2012.
Ahmad Yani dan Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan,Jakarta:PT Raja Grafindo Perkasa,2002.
Bernadette Waluyo, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bancung,CV.Mandar Maju,1999.
Hadi Shubhan,Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan, Jakarta : Kencana,2008.
Marpaung Leden, Asas Teori Praktik Hukum Pidana,Jakarta: Sinar Grafika,2009.
Nyoman Samuil Kurniawan,Kepailitan yang Bermula dari Keadaan Exceptio Inadimpleti Contractus:Analisa terhadap Putusan Pernyataan Pailit dalam Perspektif hukum Perjanjian dan Kepailitan, Denpasar: Universitas Udayana,2013.
Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmuu Hukum,Jakarta: Kencana,2011.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2010.
Syamsudin, M Sinaga, Hukum Kepailitan Indonesia,Jakarta: PT Tata Nusa, 2012.
Serlika Aprita, Penerapan Asas Keseimbangan Dalam Hukum Kepailitan Pada Putusan Pengadilan Niaga Tentang Pembatalan Perdamaian Dalam PKPU:Analisis Putusan Pengadilan Niaga Nomor 01/Pembatalan Perdamaian/2006/PN.Niaga.Jkt.Pst,, Pena Indis,Makasar,2016.
Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang:Perspektif Teori, Setara Press,Malang,2018.
Serlika Aprita, Penerapan Asas Kelangsungan Usaha Menggunakan Uji Insolvensi:Upaya Mewujudkan Perlindungan Hukum Berbasis Keadilan Restrukturitatif Bagi Debitur Pailit dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan.Jember: CV. Pustaka Abadi, 2019.
Serlika Aprita,Etika Profesi Kurator, Pustaka Abadi, Jember,2019.
Serlika Aprita, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Pena Indis, Makasar,2017.
Siti Anisah,Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor dalam Hukum Kepailitan di Indonesia,Yogyakarta:Total Media,2008.
Umar Haris Sanjaya, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dalam Hukum Kepailitan,Jakarta: NFP Publishing,2014.
Zainal Asikin, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo,2001.
Dewi Tuti Muryati Dkk, Pengaturan Tanggung Jawab Curator Terhadap Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Dalam Kaitannya Dengan Hak Kreditor Sparatis, Jurnal Dinamika Social Budaya, Volume 19, Nomor 1, Universitas Semarang, Juni 2017.
Dedy Tri Hartono, Perlindungan Hukum Kreditor Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Edisi 1, Volume 4, Tahun 2016.
Fred B.G.Tumbuan, Menelaah Konsep Dasar Hukum Kepailitan, makalah disampaikan pada Pendidikan Kurator dan Pengurus yang diselenggarakan oleh Departemen Hukum dan HAM dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jakarta, September 2005.
Kartoningrat, Raden Besse, Fungsi Etika Profesi Kurator bagi Kurator dalam Menjalankan Tugas,Perspektif Vol.21 No.2 Mei 2016.
Sri Redjeki Slamet, Kedudukan Kurator Sebagai Pengampu Debitor Pailit, Peran, Tugas, Dan Yanggung Jawabnya Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Dalam Jurnal Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul, Volume 14 Nomor 3, Desember 2017.
Serlika Aprita, Akibat Hukum Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Eksekusi Atas Harta Kekayaan Debitor Pailit Di Pengadilan Negeri,Disiplin, Vol23 No.10,2016.
Serlika Aprita, Sanksi Pidana Bagi Debitor Akibat Perbuatan Melawan Hukum Berdasarkan Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004, Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), Volume. 3, Issue. 1, Maret 2022. https://journal.umy.ac.id/index.php/ijclc/article/view/12383
Serlika Aprita, Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa Dan Memutus Perkara Permohonan Pernyataan Pailit:Studi Terhadap Akibat Hukum Kepailitan Berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Terhadap Eksekusi Atas Harta Kekayaan Debitor Pailit di Pengadilan Negeri, Jurnal Hukum Samudera Keadilan, Volume 14 No.1 Januari-Juni 2019.
Serlika Aprita, Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukum Kirator Atas Kesalahan dan Kelalaiannya Mengakibatkan Kerugian Bagi Debitor Dalam Proses Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit, Solusi, Volume 17 Nomor 2. Bulan Mei 2019.
Serlika Aprita, Asas Kelangsungan Usaha Sebagai Landasan Filosofis Perlindungan Hukum Bagi Debitor Pailit Sehubungan Dengan Tidak Adanya Insolvency Test Dalam Penyelesaian Sengketa Kepailitan,Nurani, Vol. 17, No. 2, Desember 2017.
Serlika Aprita, Peranan Hukum Kepailitan Menghadang Potensi Kepailitan Dalam Industri Keuangan Syariah ,Wajah Hukum, Volume 5(2), Oktober 2021.
Serlika Aprita,Yonani Hasyim, The Role of Curator in Increasing The Asset Recovery Value Through The Bankruptcy Process,Legal Brief,Vol.11.Issue 11 May 2022.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).