Perlindungan Hukum Terhadap Perlawanan Pihak Ketiga atas Hak Kepemilikan Objek Lelang Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 11/Pdt.G/Pn.Dmk
Downloads
Bentuk perlindungan hukum bagi pihak ketiga atas hak kepemilikan sebagian objek lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yaitu untuk mengganti akan kerugian yang timbul karena sebagian objek dari risalah lelang yang telah dikeluarkan oleh KPKNL objeknya dikembalikan kepada pihak ketiga,dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk Majelis Hakim telah mengembalikan objek lelang kepada Penggugat, namun setelah dikeluarkan Putusan Pengedilan tersebut pemenang lelang menjadi pihak yang dirugikan dikarenakan tidak dijelaskan didalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2020/PN.Dmk yang akan mengganti akan kerugian yang timbul karena risalah lelang yang objeknya dikembalikan kepada Pihak Ketiga. Majelis hakim pada Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt/2020/PN.Dmk telah memberikan putusan yang tepat atas perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Mustofa dan bank, yang mana Sertifikat Hak Milik Nomor 11 tersebut atas nama Sumiyati bukan Mustofa, dalam keterangan penggugat Sertifikat tersebut dipinjam oleh Mustofa dengan alasan pencocokan tanah pensil yang mana ia selaku lurah ingin mencocokan data milik penduduk , namun setelah sekian lama Sertifikat trsebut hingga putusan ini dilaksanakan tetap tidak dikembalikan kepada Sumiyati, yang mana dalam pembuatan APHT untuk perjanjian hak tanggungan atas jaminan kredit Mustofa dan Bank kala itu Mustofa pernah mendatangi rumah Sumiyati yang mana kala itu suami Sumiyati sedang sakit dan mereka tidak bisa baca tulis Mustofa dalam perbuatan melawan hukumnya memalsukan APHT tersebut dengan dalil dalam kertas yang diberikan oleh Mustofa adalah untuk mendapatkan pakan ternak sehingga Sumiyati dan suaminya yang tidak bisa baca tullis diminta mustofa untuk memberikan jap jempol mereka pada lembaran kertas tersebut, setelahnya Sumiyati menanyakan perihal Sertifikat yang dipinjamkan kepada Mustofa tersebut namun Mustofa beralasan bahwa Sertifikat tersebut masi sedang dilakukan pencocokan, bahwa dalam hal ini merupakan benar perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Mustofa.
A Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Adhi Gunawan, Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Pembatalan Akta Risalah Lelang, journal Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Vol 1 No. 2, Desember 2022, Semarang, hlm. 87.
Djaja S. Meliala, Hukum Perdata Dalam Perspektif BW, Nuansa Aulia, Bandung, 2012.
Firman Septianto, Hukum Lelang Pelaksanaan Dan Dasar Hukumnya, Prenada Media, Jakarta, 2006.
H. Riduan Syahrani, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
H.M Arba dan Diman Ade Mulada, Hukum Hak Tanggungan: Hak tanggungan Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Berada Di Atasnya, Sinar Grafika, Jakarta, 2020.
Herowati Poesoko, Dinamika Parate Exsecutie Obyek Hak Tanggungan, Aswaja Pressindo, Yogyakarta, 2013.
Heru Sugiyono, Perlindungan hukum terhadap pihak ketiga sebagai pemilik jaminan ketika tidak dilaksanakannya prinsip kehati -hatian oleh bank dalam perjanjian kredit dengan memakai jaminan, Jurnal Yuridis, Vol. 4 No. 1, Juni 2017, Jakarta, hlm 101-105.
Ita Sucihati, Perlindungan Hukum Bagi Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Atas Penguasaan Obyek Lelang (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Kediri Nomor 61/Pdt.G/2012/PN.Kdr), Student Journal Hukum, April 2014.
M.Khoidin, Hukum jaminan (Hak-Hak jaminan, Hak Tanggungan, dan Eksekusi Hak Tanggungan), Laksbang Yusitia, Surabaya, 2017.
Maria S.W. Sumardjono, Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi, Sosial dan budaya, Kompas, Jakarta, 2009.
Mariam Darus Badrulzaman, Perjanjian Kredit Bank, Alumni, Bandung, 1991.
Moh Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Sinar Bakti, Jakarta, 2010.
Muhammad Candra Noor Fajri, Perlindungan Hukum Terhadap Pemenang Lelang, Yogyakarta, Fakultas Hukum UGM, 2007.
Munir Fuady, Hukum Perkreditan Kontemprorer, Mandar Maju, Bandung, 2002.
Rohmat Soemitro, Peraturan Dan Intruksi Lelang, PT.Eresco, Bandung, 2005.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1979.
Sudikno Mertukusumo dalam Asikin Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta 2012.
Van Hoeve, Himpunan Peraturan Perundang-undangan R.I. disusun menurut sistem Engelbrecht, Intermasa, Jakarta, 2006.
Wicaksana, Tinjauan Yuridis Mengenai Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Terhadap Putusan Verstek, Jurnal Lingkungan dan Pembangunan, Vol 2 No. 1, Maret 2018, Denpasar.
Zidna Aufima, Peran PPAT Selaku Pengguna Layanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, ISSN 1907-6479 JJR 22 2 December 2020.
Copyright (c) 2025 Trisno Marta Begum khalidhazia, Yuslim, Wetria Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).