Analisis Yuridis Terhadap Kekeliruan dalam Akta Autentik dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020
Downloads
Akta sebagai alat bukti tertulis otentik memiliki peranan penting dalam pembuktian perjanjian dan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kekeliruan (error) dalam pembuatan akta, baik terkait data, substansi, maupun kehendak para pihak, yang berakibat pada sengketa hukum. Salah satu contoh nyata ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020, di mana terjadi kekeliruan dalam akta perjanjian yang berdampak terhadap keabsahan perikatan antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana kekeliruan dalam akta mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual. Data diperoleh dari studi pustaka, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekeliruan dalam akta dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian apabila menyangkut kesesatan kehendak (dwaling) atau cacat substansi yang mempengaruhi sahnya suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020 menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan akta dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kekeliruan tersebut. Ke depan, diperlukan penguatan fungsi pengawasan notaris serta standar akurasi dalam pembuatan akta untuk meminimalisir sengketa sejenis.
Abdullah, Nawaaf. “Kedudukan Dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik.” Jurnal Akta 4, no. 4 (2017): 655–64.
Adam, Muhammad. “Notaris Dan Bantuan Hukum.” Sinar Baru, Bandung, 1985.
Afifah, Kunni. “Tanggung Jawab Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Secara Perdata Terhadap Akta Yang Dibuatnya.” Lex Renaissance 2, no. 1 (2017): 10.
Agatha, Aurelia, and Riska Suainur Sona. “Analisis Hukum Fasilitas Penanaman Modal Bagi Investor Di Kawasan Ekonomi Khusus.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2, no. 3 (2024).
Agita Chici, Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang Dilaksanakan Secara Elektronik (DIlihat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.)$/2020 dan Undang-UNdang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang0Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabarran Notaris), Indonesia Notary, Volume 3, Artikel 15., 2021
Amalia, Rizky, Musakkir Musakkir, and Syamsuddin Muchtar. “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta.” Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum 24, no. 1 (2021): 188–206.
AMELIA, SYAFIERA. “Pelaksanaan Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Di Kabupaten Tegal.” Universitas Islam Sultan Agung, 2019.
Arfa, Faisal Ananda, and Watni Marpaung. Metodologi Penelitian Hukum Islam: Edisi Revisi. Prenada Media, 2018.
Aribowo, Agustiro Nugroho. “Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi.” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan 11, no. 1 (2020): 85.
Evangelista, O., & Erni, D. (2021). Kedudukan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Melalui Telekonferensi. PALAR (Pakuan Law Review), 7.
Fadilla, J. F., & Erni, D. (2023). Kepastian Hukum Terkait Kewenangan Notaris Dalam Mengesahkan Akta Risalah RUPS Yang Diselenggarakan Secara Elektronik. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 7(1).
Harahap, Yahya. Hukum Perseroan Terbatas, Edisi 1, Cetakan ke–5. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Ida Rosita Suryana. (1999). Serba-Serbi Jabatan Notaris. Bandung: Universitas Padjajaran.
Lumban Tobing, G.H.S. (1999). Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Marzuki, Peter. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2005.
Merdi Aditya, Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS ydang DIlaksanakan Secar Elektronik, Jurnla Ilmu HUkum ”The Juris” Vol VI, No 1, Juni 2022
Mukti Fajar, & Yulianto. (2017). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Prajitno, A. A. (2010). Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indonesia. Surabaya: Putra Media Nusantara.
Radjasa Waluyo, Dody. (2001). Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum. Media Notariat (Menor) Edisi Oktober-Desember, 63.
Rossalina, Z. (2016). Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentik. Disertasi Doktoral, Universitas Brawijaya.
Sardjono, Agus, “Prinsip-prinsip Hukum Kontrak Dalam Cross Border Transaction: Antara Norma dan Fakta”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 27, No. 4 Tahun 2008, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Jakarta, 2008.,
Simamora, Yohanes Sogar, Hukum Kontrak, Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Indonesia, Laksbang Justitia, Surabaya, 2013.
Soekanto, Soerjono. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press
Subekti, R., & Tjiirosudibio, R. (1992). Kamus Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita.
Suryana, Ida Rosita. (1999). Serba-Serbi Jabatan Notaris. Bandung: Universitas Padjajaran. Tan Hong Kie. (2000). Studi Notariat, Serba-Serbi Praktek Notariat, Buku I. Jakarta: PT Ichtiar Baru Van Hoeve.
Tommy Leonard et. al, 2020,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI TANAH BERSERTIFIKAT GANDA DENGAN CARA IKTIKAD BAIK DENGAN KEPASTIAN HUKUM”, assets,jurnal.unprimdn. Volume 5 Nomor 2 hlm 10.,
Copyright (c) 2026 Heriyanti, Willy Tanjaya, Heni Permata Sari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).















