Analisis Yuridis Terhadap Kekeliruan dalam Akta Autentik dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020

Kesalahan Autentik Mahkamah Agung

Authors

November 29, 2025
December 26, 2025
January 4, 2026

Downloads

Akta sebagai alat bukti tertulis otentik memiliki peranan penting dalam pembuktian perjanjian dan pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi kekeliruan (error) dalam pembuatan akta, baik terkait data, substansi, maupun kehendak para pihak, yang berakibat pada sengketa hukum. Salah satu contoh nyata ialah Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020, di mana terjadi kekeliruan dalam akta perjanjian yang berdampak terhadap keabsahan perikatan antara para pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bagaimana kekeliruan dalam akta mempengaruhi keabsahan suatu perjanjian menurut hukum perdata Indonesia. Selain itu, penelitian ini mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam memutus perkara tersebut serta dampaknya terhadap kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus (case approach), dan konseptual. Data diperoleh dari studi pustaka, peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekeliruan dalam akta dapat menjadi dasar pembatalan perjanjian apabila menyangkut kesesatan kehendak (dwaling) atau cacat substansi yang mempengaruhi sahnya suatu perikatan sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 dan 1321 KUH Perdata. Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020 menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam pembuatan akta dan perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan akibat kekeliruan tersebut. Ke depan, diperlukan penguatan fungsi pengawasan notaris serta standar akurasi dalam pembuatan akta untuk meminimalisir sengketa sejenis.

How to Cite

Heriyanti, Tanjaya, W., & Sari, H. P. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Kekeliruan dalam Akta Autentik dan Implikasinya Terhadap Keabsahan Perjanjian Pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor 628 K/Pdt/2020. Unes Journal of Swara Justisia, 9(4), 623-630. https://doi.org/10.31933/ta7yjf27

Similar Articles

1-10 of 47

You may also start an advanced similarity search for this article.