Tanggung Jawab Notaris Terhadap Isi Perjanjian Perkawinan Campuran (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps)
Downloads
Perkawinan merupakan salah satu hal menjadi penting bagi kebanyakan masyarakat di Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan berdasarkan data Peradilan Agama Mahkamah Agung pada tahun 2023, data perkara isbat nikah tahun 2020-2022 mengalami peningkatan. Sementara pengajuan dispensasi kawin juga meningkat tajam dari tahun ke tahun. Sejak tahun 2020 hingga 2022 dari 28,57% hingga 36,36%. Sedangkan menurut Badan Pusat Statistik pada tahun yang sama perceraian di Indonesia terus meningkat dari angka 447.743 kasus menjadi 516.344 kasus. Tentunya tidak ada satu pun pasangan suami istri yang menginginkan perceraian dengan alasan bahwa terganggunya stabilitas keuangan yang telah mereka bentuk sejak awal melakukan perkawinan. Di Indonesia beberapa tahun ke belakang ini sering kali ditemukan kasus-kasus perselisihan harta benda yang terjadi dengan status Perkawinan Campuran antara Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia untuk menyikapi hal tersebut, Notaris merupakan salah satu pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian perkawinan sebagai bentuk kesepakatan antara suami dan istri yang tidak berkehendak adanya percampuran harta mereka masing-masing menjadi harta bersama. Adapun dalam pelaksanaan perjanjian perkawinan yang dibuat oleh pejabat umum yakni Notaris harus memperhatikan kewenangannya dalam pembuatan perjanjian perkawinan sehingga dapat menciptakan kepastian hukum untuk para pihak yang membuatnya.
Dewi Laksmi Cokorde Istri Dian, (2022). “Sistem Hukum Dalam Perjanjian Perkawinan Pada Perkawinan Campuran”, Jurnal Tusttia, Vol. 16 No. 2.
Habib Adjie, (2009). Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio.
Muhammad Abdulkadir, (2004). Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.
Muhammad Abdulkadir, (2002). Hukum Perikatan, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Muhammad Abdulkadir, (2001). Etika Profesi Hukum, Jakarta, PT. Citra Aditya Bakti.
Nico, (2003). Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta, Center for Documentation and Studies of Business Law.
Pohan Merthalena dan Seotojo Prawirohamdjojo, (2000). Hukum Orang dan Keluarga (Personen En Familie-Recht), Surabaya, Airalangga University Press.
Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1308/Pdt.G/2019/PN.Dps.
Soebekti R, (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta, PT. Intermasa.
Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, (2007). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Rajawali pers.
Suwardiyati Rumi, (2020). “Penerapan Asas Kepatutan Dalam Perjanjian Kawin.” Jurnal Hukum Widya Yuridika, Vol. 3 No.2.
Syafitri Isdiana, Dewi, dan Atika Sandra, (2022). “Analisis Perkawinan Campuran dan Akibat Hukumnya”, Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan, Vol. 5.1.
Undang-Undang tentang Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960.
Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN. 1974/ No.1, TLN NO.3019.
Undang-Undang tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN. 2014/No. 3, TLN No. 5491.
Wafa Moh Ali, (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah Kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. (Yayasan Asy-Syatiah Modern Indonesia, Tangerang Selatan.
Widanarti Herni, (2018). “Akibat Hukum Perkawinan Campuran Terhadap Harta Perkawinan (Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar No: 536/Pdt. P/2015/PN. Dps.)”. Diponegoro Private Law Review Vol 2 No.1.
Copyright (c) 2024 Muhamad Rizki
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).