ALASAN SEBAGIAN PEJABAT PEMERINTAH DAERAH TIDAK MENINDAKLANJUTI REKOMENDASIL HASIL PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN PERWAKILAN PROVINSI SUMATERA BARAT
Downloads
Pengelolaan kekayaan negara diatur di dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 23D Undang-Undang 1945. Pengaturan keuangan negara tidak lepas dari tanggung jawab pemeriksaan BPK sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap laporan keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah menghasilkan temuan yang harus ditindaklanjuti berdasarkan rekomendasi BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2020-2021 ada beberapa temuan dengan total kerugian sebanyak Rp.1,2 Triliun. Tentu saja ini menimbulkan kewajiban bagi pejabat daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK berdasarkan temuan yang ada dengan melengkapi dokumen tindak lanjut. Maka dari itu, penelitian difokuskan pada satu permasalahan yaitu mengapa sebagian pejabat pemerintah daerah tidak menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Provinsi Sumatera Barat. Hal itu disebabkan kurangnya respon keaktifan dari pejabat pemerintah daerah sehingga masih banyaknya dokumen tindak lanjut yang belum dilengkapi dan kurangnya komitmen untuk kerja sama antara pejabat BPK dengan pejabat pemerintah daerah yang berwenang untuk menyelesaikan rekomendasi BPK.
Ali Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
Andi Pangerang dan Syafa’at, 2018, Pokok- Pokok Hukum Pemerintahan Daerah, RajaGrafindo Persada, Depok.
Athiya dan Mulia, Analis Pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Aceh Tahun 2015-2019, Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi Akuntansi, Vol.6 No.1 Februari 2021.
Faathir Afif, “Pengaruh Opini Audit, Temuan Audit,dan Tindak Lanjut Hasil Audit Terhadap Persepsi Korupsi Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberâ€, http://repository.unmuhjember.ac.id/271/1/ARTIKEL.pdf, diakses pada 14 Februari 2023, pukul 14.00 WIB.
Hengki Andora, 2021, Penguasaan dan Pengelolaan Tanah Pemerintah Konsep dan Dialektika Dalam Sistem Hukum Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Depok.
Philipus M Hhadjon dkk, 2011, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi,Gadjah Mada Press, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2008, Hukum Administrasi Negara, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penulisan Hukum, UI Press, Jakarta.
Sugih dan Mulki, Analisis Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Jurnal Ekonomi dan Perbankan, Vol.1 No.1, 2021.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.
https://sumbar.bpk.go.id/potensi-penyelewengan-dana-covid-19-penegak-hukum-lirik-lhp bpksumbar/
https://sumbar.bpk.go.id/ikhtisar-hasil-pemeriksaan-semester-ihps/
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).