UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA TERORISME BERBASIS PERAN SERTA MASYARAKAT OLEH SATUAN BRIMOB KEPOLISIAN DAERAH SUMBAR
Downloads
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Terorisme Berbasis Peran Serta Masyarakat Oleh Satuan Brimob Kepolisian Daerah Sumbar adalah melalui pendekatan kemasyarakatan. Kegiatan yang dilakukan adalah dengan membuat acara kesenian rakyat seperti randai, melibatkan tokoh agama dengan kegiatan ceramah pada mesjid. Melaksanakan patroli dan dialog sosial dengan pemuda di tingkat Rt dan sekolah atau kampus. Pesan sosial tersebut berisikan informasi dan himbauan agar tidak mengikuti paham radikal dan berhati hati terhadap segala bentuk kegiatan yang mengarah kepada perbuatan terorisme. Bentuk partisipasi yang lain adalah anggota Satbrimob merangkul tokoh masyarakat dan tokoh adat agar meminta setiap orang tua yang ada ikut terlibat dalam memberikan peringatan, pendidikan, maupun pengetahuan terhadap anak-anak. Upaya ini dapat efektif untuk menghadapi persoalan terorisme pasalnya deteksi dini dapat dilakukan keluarga. Kurangnya Sinergitas Antara Pihak Satbrimob dengan Ditintelkam, dalam Kaitannya Pembinaan ke masyarakat dan dalam memberdayakan masyarakat dalam upaya pemberantasan teorisme. kesan bahwa pemerintah sangat menekankan bahwa urusan pencegahan terorisme adalah urusan pusat. Kegiatan pencegahan yang kerap dilakukan oleh Satbrimob Polda Sumbar menggunakan bahasa yang dianggap terlalu tinggi dan kurang mengindahkan budaya lokal. Satbrimob juga minim dialog langsung di tengah masyarakat untuk menyampaikan narasi pencegahan terorisme. Hal ini berimplikasi pada acapnya pesan yang disampaikan tidak mengena di tingkat masyarakat.
Wahid, et.all., Kejahatan Terorisme Perspektif Agama. Hukum, Refika Utama, Bandung, 2004.
Abdurrahman Pribadi, Membongkar Jaringan Terorisme, Abdika Press, Jakarta , 2009.
Hery Firmansyah, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorime, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23, No. 2, Juni 2011.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).