PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM

Studi Putusan No.1661/Pid.B/2015/PN. Lubuk Pakam

Pertanggungjawaban Pidana Upah Upah Minimum v

Authors

November 4, 2020
July 30, 2020

Downloads

Upah minimum merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh berdasarkan pada ketetapan di suatu daerah tertentu, upah minimum yang dimaksud memiliki wujud kesesuaian antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Terhadap penetapan upah minimum, kemampuan pemerintah dalam mengkalkulasi secara efektif dan efeisien mengenai jumlan dan angka besaran upah minimum regional  secara netral dengan mempertimbangkan ada atau tidak kerugian antara salah satu pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan keseharusan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi namun faktanya tidak demikian. DirekturUtama PT. Karunia Makmur selaku pimpinan perusahaan (Badan Hukum atau Korporasi) didalam Pasal 1 Angka 5 huruf b Undang-Undang.

How to Cite

Hendri., H. (2020). PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM: Studi Putusan No.1661/Pid.B/2015/PN. Lubuk Pakam. Unes Journal of Swara Justisia, 4(2), 147-159. https://doi.org/10.31933/ujsj.v4i2.161

Similar Articles

1-10 of 206

You may also start an advanced similarity search for this article.