PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MEMBAYAR UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM
Studi Putusan No.1661/Pid.B/2015/PN. Lubuk Pakam
Downloads
Upah minimum merupakan standar minimal pengupahan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja/buruh berdasarkan pada ketetapan di suatu daerah tertentu, upah minimum yang dimaksud memiliki wujud kesesuaian antara kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi sesuai dengan Pasal 43 PP Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Terhadap penetapan upah minimum, kemampuan pemerintah dalam mengkalkulasi secara efektif dan efeisien mengenai jumlan dan angka besaran upah minimum regional secara netral dengan mempertimbangkan ada atau tidak kerugian antara salah satu pihak dalam hal ini pengusaha dan pekerja. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyebutkan keseharusan penetapan upah berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan kebutuhan ekonomi namun faktanya tidak demikian. DirekturUtama PT. Karunia Makmur selaku pimpinan perusahaan (Badan Hukum atau Korporasi) didalam Pasal 1 Angka 5 huruf b Undang-Undang.
Suria Ningsih, Mengenal Hukum Ketanagakerjaan, USU Press, Medan, 2016.
Teguh Prasetyo, Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).