Penyidikan Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan Yang Dilakukan oleh Karyawan
Downloads
Pasal 374 KUHP mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yaitu penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan ini diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Di Rumah Sakit Yos Sudarso Padang telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan selaku kasir dengan cara menggelapkan uang pembayaran pasien pribadi sehingga menyebabkan kerugian bagi pihak Rumah Sakit. Atas kerugian yang dialami, Direktur Rumah Sakit Yos Sudarso Padang melaporkan perbuatan para pelaku ke Polresta Padang sesuai yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/330/K/VI/2020/SPKT Unit II, tanggal 27 Juni 2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif sebagai pendekatan utama didukung pendekatan yuridis empiris. Penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Yos Sudarso Padang pada Satreskrim Polresta Padang diawali dengan dibuatnya Laporan Polisi oleh Direktur Rumah Sakit Yos Sudarso Padang, kemudian penyidik Satreskrim Polresta Padang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana itu. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup penyidik meningkatkan status perkara ke Penyidikan dan melaksanakan rangkaian tindakan penyidikian berupa pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan, penangkapan dan penahanan. Selanjutnya berdasarkan hasil penyidikan, penyidik berkesimpulan bahwa para tersangka telah melanggar Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP. Kendala dalam penyidikan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan Rumah Sakit Yos Sudarso Padang pada Satreskrim Polresta Padang adalah orang yang melakukan pembayaran uang pasien pribadi kepada para tersangka selaku kasir tidak memenuhi panggilan dengan alasan tidak mau terlibat dalam perkara pidana.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2005.
Agus Setiawan, "Penerapan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) Kuhp Dan Lamanya Hukuman Yang Dijatuhkan Terhadap Subyek Hukum Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Di Perusahaan”, Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 4.1, 2016.
Andi Hamzah. Delik-Delik Tertentu (Speciale Delicten) di Dalam KUHP. Sinar Grafika. Jakarta, 2009.
Mohammad Kemal Darmawan dan Mohammad Ivan Oli’I, Sosiologi Peradilan Pidana, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia bekerjasama dengan Yayasan Pustaka Onor Indonesia, Jakarta, 2015.
Nyoman Serikat Putra Jaya. Politik Hukum, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 2016.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana;
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor.
Copyright (c) 2024 Kokoh Ariwibawa, Otong Rosadi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).