PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG OLEH PENYIDIK PADA DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM POLDA SUMATERA BARAT
Downloads
Penerapan Unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang Oleh Penyidik adalah yang pertama unsur “setiap orangâ€, Setiap orang yang dimaksud adalah orang yang telah melakukan perbuatan pidana dan dapat dipertanggung jawabkan kepadanya. Ketiga, terpenuhinya unsur yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang, yang dimaksud dengan “Yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang adalah bahwa tersangka telah melakukan hal-hal sebagaimana tersebut di atas terhadap para korban. Kendala yang di hadapi oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Sumbar dalam penerapan unsur tindak pidana perdagangan orang dan cara mengatasinya adalah tidak adanya keberanian dari korban maupun saksi untuk melaporkan kejadian tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) tersebut kepada pihak penyidik. Hambatan penyidikan lainnya adalah tidak terpenuhinya unsur-unsur yang ada dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Tindak pidana yang ada kaitannya dengan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Kota Padang, sejauh ini hanya menerapkan pasal dalam KUHP yaitu Pasal 296. Dalam hal ini pasal tersebut tidak menyebutkan secara terperinci mengenai unsur-unsur tindak pidana perdagangan orang (human trafficking), oleh karena itu pengaturannya tidak begitu tegas seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Harlan Miranda dan Sutik A.S, Burung-Burung Migran, Qanita, Jakarta, 2011
Kantor Kejaksaan RI (Pusdiklat), Perdagangan manusia dan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Strategi Penuntutan yang Efektif, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta 2008
Moh. Hatta, Tindak Pidana Perdagangan Orang Dalam Teori Dan Praktek, Liberty Yogyakarta, 2012
Rachmat Sentika, Fenomena Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, Mitra Gender, Jakarta, 2006
Tubagus Rachmad Syafaat, Dagang manusia, Lappera Pustaka Utama, Jakarta, 2003
Yentriyani Andy, Politik Perdagangan Perempuan, Galang Press, Yogyakarta
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).