Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana di Bawah Sanksi Minimum Kepada Terdakwa Tindak Pidana Pilkada Pada Tahapan Kampanye
Downloads
Pada Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PNTjp dan 12/Pid.Sus/2021/ PNTjp, hakim memutus terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Pilkada terkait perbuatan dengan sengaja menjanjikan/memberikan/menerima uang atau materi lainnya yang tujuannya mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mengunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi si pemilih ini untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu atau dikenal dengan tindak pidana politik uang dengan menjatuhkan putusan pidana di bawah batas minimum. Putusan hakim ini jauh dari tuntutan penuntut umum dan ketentuan pidana minimum khusus pada Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa pertimbangan hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi minimum kepada terdakwa tindak pidana Pilkada pada tahapan kampanye berdasarkan analisis putusan Nomor 11/Pid.Sus/2021/PNTjp dan 12/Pid.Sus/2021/PNTjp telah berlandaskan pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dijadikan sebagai hal yang meringankan dan memberatkan putusan hakim. Penerapan pidana oleh hakim menjatuhkan pidana di bawah sanksi minimum kepada terdakwa tindak pidana Pilakda pada tahapan kampanye ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu dengan menjatuhkan sanksi di bawah batas minimum yang diatur, bahkan hukuman yang diberikan adalah hukuman percobaan sehingga putusan ini belum memenuhi rasa keadilan.
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.
M. Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, 1998.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1983.
Wildan Suyuthi Mustofa, Kode Etik Hakim, Edisi Kedua, Prenadamedia Group, Jakarta, 2013.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 11/Pid.Sus/2021/PNTjp tanggal 27 Januari 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pati Nomor 12/Pid.Sus/2021/PNTjp tanggal 27 Januari 2021.
Copyright (c) 2024 Yunes Prawira Darma, Susi Delmiati, Fahmiron
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).