Pertimbangan Penyidik Dalam Penetapan Notaris Sebagai Tersangka Pada Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Perbankan
Downloads
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Tesis ini menganalisis mengenai cara Notaris membuat atau menandatangani covernote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Bertentangan dengan kewenangan yang dipunyai Notaris sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris lebih luas dari pada kewenangan yang dimiliki oleh PPAT. Jika dilihat dari kewenangan tersebut di atas maka terdapat perbedaan antara jabatan Notaris dan jabatan PPAT dalam melakukan perbuatan hukum. Kewenangan bagi PPAT sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 adalah bertugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah. Dalam perkara ini kemudian merupakan perbuatan melawan hukum. Notaris tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pembahasan dan analisis dapat disimpulkan bahwa: Pertama, pertimbangan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan adalah didasarkan pada empat (4) alat bukti yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP, yaitu: 1) keterangan saksi, 2) keterangan ahli, 3) surat, 4) petunjuk. Kedua, kendala yang dihadapi penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dalam penetapan notaris sebagai tersangka pada tindak pidana korupsi kredit fiktif perbankan hanya mencakup kendala kendala eksternal, yaitu membutuhkan waktu yang cukup lama menunggu surat balasan dari Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Riau.
Abdul Ghafur Anshori, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2009.
Dasman Djamaluddin, "Perkembangan Notaris di Dunia dan Indonesia", Renvoi, Nomor 11.107, 2012.
Dasman Djamaluddin, Perkembangan Notaris di Dunia dan Indonesia, Nomor 11.107, Renvoi, Jakarta. 2012.
Herlien Budiono, "Notaris dan Kode Etiknya", Upgrading dan Refreshing Course Nasional Ikatan Notaris Indonesia, 2007.
Jimly Asshiddiqie, "Pembangunan Hukum Dan Penegakan Hukum Di Indonesia", Seminar “Menyoal Moral Penegak Hukum” Lustrum XI Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2006.
Mohammad Nashirruddin, "Kewenangan Majelis Kehormatan Notaris Memberikan Persetujuan Tindakan Kepolisian Terhadap Notaris", Jurnal Hukum, Universitas Brawijaya, Malang, 2015.
Nia Marisa, "Pelaksanaan Pemanggilan Notaris dalam Proses Penyidikan oleh Kepolisian Setelah Pemberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Notaris (Studi Di Kota Malang, Kabupaten Malang Dan Kota Batu)", Tesis Program Magister Ilmu Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 2019.
Nor Rony Hidayat, "Pelaksanaan Penyidikan Terhadap Notaris Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dalam Konsepsi Kepastian Hukum", Tesis Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, 2022.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, 2001.
Tan Thong Ke, Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar baru Van Hoeve, Jakarta, 2007.
Copyright (c) 2024 Annisa Diva Murbarani, Beatrix Benni
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).