Legalitas Pemanggilan dan Pemeriksaan Notaris oleh Penyidik Akibat Tidak Diterbitkannya Surat Balasan Dari Majelis Kehormatan Notaris
Downloads
Pemanggilan dan pemeriksaan Notaris dalam proses penyidikan sering kali menghadapi kendala administratif, terutama ketika Majelis Kehormatan Notaris tidak memberikan surat balasan atas permohonan persetujuan penyidik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas tindakan penyidik dan upaya yang dapat dilakukan dalam situasi tersebut, berdasarkan Pasal 66 UU Jabatan Notaris dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif penelitian pendekatan yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau sekunder untuk mengkaji aspek-aspek internal hukum positif. Pertama hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketidakterbitan surat balasan dari MKN menyebabkan hambatan serius dalam proses penyidikan dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Kondisi ini menghambat penyidik dalam melaksanakan kewenangannya dan berdampak pada proses penegakan hukum yang efektif. Hasil penelitian kedua upaya yang dilakukan penyidik Jika Majelis Kehormatan Notaris tetap menolak memberikan persetujuan untuk pemanggilan atau pemeriksaan Notaris maka penyidik penuntut umum, atau hakim dapat mengajukan permohonan izin kepada Ketua Pengadilan Negeri.
R. Soegondo Notodisoerjo, 1993, Hukum Notariat di Indoneisa, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Budi Untung, 2015, Karakter Pejabat Umum (Notaris dan PPAT) Kunci Sukses Melayani, Andi Offset, Yogyakarta.
Erina Permatasari dan Lathifah Hanim, “Peran dan Tanggung Jawab Notaris terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Badan Hukum Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online,” Jurnal Akta, Vol. 4 No. 3, (September 2017).
Henry Donald LBN Toruan, “Legalitas Keberadaan Majelis Pengawas Notaris Dan Majelis Kehormatan Notaris,” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 20, No. 3 (2020): 435–58, https://ejournal.balitbangham.go.id/index.php/dejure/article/view/1143.
Ilham Prabowo Ghuto, Patricia Audrey Ruslijanto, Diah Aju Wisnu Wardani, 2024, Implikasi Hukum bagi Notaris yang Menghindari Panggilan Penyidik, Universitas Brawijaya, Jurnal USM Law Review Vol 7 No 2, Malang.
Liliana Tedjosaputro, 1991, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana, CV. Agung, Semarang.
Maramis, M. C. (2012). Tata Cara Pemanggilan Notaris Untuk Kepentingan Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya. Lex Crimen, Vol. 1.
Nurfajri, A., 2019. Persetujuan MKNW Dalam Pengambilan Minuta Akta Pada proses peradilan. Melayunesia Law. Vol. 3,(No.2).
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana Prenada, Jakarta.
Rahmad Hendra, 2012, Tanggung jawab notaris terhadap akta otentik yang penghadapnya mempergunakan identitas palsu di Kota Pekanbaru Ilmu Hukum, Volume 5 No 2, Pekanbaru.
Rudi Indrajaya, 2020, Suatu Pengantar Notaris dan PPAT, PT Rafika Aditama, Bandung.
Santi Dewi dan R.M Fauwas Diradja, 2011, Panduan Teori dan Praktik Notaris, Pustaka Yustisia, Yogyakarta.
Sjaifurracman, 2011, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.
Soerjono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta.
Valentino, F., & Dahana, C. D. (2022). Pencegahan dan Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Jabatan Notaris. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan. 7 (2). hlm. 337 DOI: https://doi.org/10.24843/AC.2022.v07.i02.p13 15 Ru'ati, A., Nirahua, G., & Soplantila, R. (2022).
Copyright (c) 2025 Aisya Rahayu, Yoserwan, Wetria Fauzi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).