Kedudukan Saksi Instrumen di Pengadilan
Downloads
Notaris adalah pejabat publik yang berhak berwenang dalam membuat akta autentik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Salah satu syarat akta autentik adalah adanya saksi, yaitu saksi instrumen, saksi instrumen sebagai orang yang diwajibkan untuk hadir pada saat suatu peristiwa untuk menyaksikan, sehingga bila diperlukan dapat memberikan keterangannya yang membenarkan jika peristiwa tersebut benar terjadi. Terkait dengan hukum saksi instrumen ialah saksi dalam akta notaris yang ikut serta dalam hal pembuatan terjadinya akta yang dibuat notaris, saksi tersebut yang nama-namanya dicantumkan dalam akta notaris. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji urgensi pengaturan hukum saksi instrumen di pengadilan dan kedudukan saksi instrumen di pengadilan. Kedudukan saksi instrumen tidak diatur dalam suatu bentuk peraturan, dimana kedudukan saksi sangat penting dalam akta yang dibuat oleh notaris. Karena saksi turut dipanggil ke persidangan untuk memberikan keterangannya dalam hal akta yang dibuat oleh notaris di perkarakan oleh para pihak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan secara konseptual (Conseptual Approach). Berdasarkan hasil penelitian saksi instrumen dalam akta notaris belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Saksi instrumen akan ikut terkena proses penyidikan dan dipanggil untuk dimintai keterangannya. Notaris mempunyai hak ingkar sehingga ia bebas untuk tidak hadir dalam proses pemanggilan terkait akta yang dibuatnya. Sedangkan saksi tidak ada suatu aturan yang mengatur kedudukan, hak dan kewajiban nya sebagai saksi. Tidak diatur nya kedudukan saksi instrumen menimbulkan kekosongan norma hukum, diperlukan pembentukan norma baru, norma ini disebut sebagai ius constituendum atau lege ferenda mengenai hukum yang akan dicita-citakan kelak.
Andi Nurfajriani Arief, Syukri Akub, Syamsuddin Muchtar, Persetujuan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Dalam Pengambilan Minuta Akta Dalam Proses Peradilan, Al-Adalah: Jurnal Hukum Dan Politik Islam, Vol 4, Nomor 1, Universitas Hasanuddin, 2019.
Habib Adjie, Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Undang-Tingkat Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm 36.
Ni Kadek Ayu Ena Widiasih & I Made Sarjana, Lelang Sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli Dalam Lelang, Kertha Semaya, Jurnal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 2017.
Efa Laela Fakhriah, Perkembangan Alat Bukti Dalam Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan Menuju Peradilan, Pembaruan Hukum Acara Perdata, Adhaper: Jurnal Hukum Acara Perdata, Vol 1 Nomor 2, Universitas Padjajaran, Bandung, 2015.
Indra Rachmad, Sujianto, Nur Yahya, Optimalisasi Notaris Dalam Memverifikasi Keterangan Dan Data Pendukung Untuk Pembuatan Akta Otentik, Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, Vol 27, Nomor 1, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, 2022.
Ferry Irawan Febriansyah, Konsep Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Jurnal Perspektif, 21 Vol 3, STAI Muhammadiyah Tulungagung, 2016.
Reynaldo James Yo, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Proses Peradilan Pidana Berkaitan Dengan Akta Yang Dibuatnya Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Calyptra: Jurnal Ilmiah, Vol 2 Nomor 2, Universitas Surabaya, 2013.
Bagus Gede Ardiartha Prabawa, Analisis Yuridis Tentang Hak Ingkar Notaris Dalam Pemeriksaan MenurutUndang-Undang Jabatan Notaris Dan Kode Etik Notaris, Acta Comitas, Vol 2 Nomor 1, Universitas Udayana, 2017.
Selamat Lumban Gaol, Kedudukan Akta Notaris Sebagai Akta Di Bawah Tangan Berdasarkan Undang- Undang Jabatan Notaris, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Vol 8 Nomor 2, Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, 2018.
Prof Dr. Jur. Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Edisi Kedua, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 264. 2019.
Kerina Maulidya Putri, Ichsan Anwary, Diana Haiti, Kewajiban Notaris Melakukan Pembacaan Dan Penandatanganan Akta Di Depan Semua Pihak Secara Bersama-Sama, Notary Law Journal, Vol 1 Nomor 2, Universitas lambung mangkurat, 2022
I Wayan Arya Kurniawan, Tanggung Jawab Notaris Atas Akta yang Tidak Dibacakan Dihadapan Para Penghadap, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Acta Comitas, Vol 3 Nomor 3, 2018.
Ida Bagus Putu Pramarta Wibawa, Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris, Acta Comitas, Vol 3 Nomor 3, Universitas Udayana, 2018.
Agus Toni Purnayasa, Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris Yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik, Acta Comitas, Vol. 3.3, 2019.
Oemar Moechthar, Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta, Airlangga University Press, Universitas Jember, 2019.
Saristha Natalia, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Lex Crimen, Vol 2 Nomor 2, Universitas Sam Ratulangi, 2013.
Tuage Saristha Natalia, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Jurnal Lex Crimen, Vol II, Nomor 2, 2013.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Copyright (c) 2024 Ira Nur Istiqomah, Rachmi Sulistyarini, Dhia Al Uyun
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).