Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas
Downloads
Notaris dalam menjalankan jabatannya mempunyai kewenangan untuk membuat akta otentik dengan berdasarkan pada keterangan atau kehendak dari para pihak. Seringkali Notaris menjadi ikut ditarik sebagai pihak yang terlibat dalam hal adanya sengketa antara para pihak atau para penghadap berkaitan dengan akta yang dibuatnya. Ketika terdapat pemalsuan dalam suatu dokumen yang disampaikan oleh para penghadap untuk dijadikan dasar pembuatan akta, Notaris dianggap ikut serta melakukan pemalsuan tersebut. Padahal pada dasarnya Notaris hanya mencantumkan kehendak atau pernyataan dari para pihak untuk dikonstantir dalam akta, serta tidak ada kewenangan notaris untuk membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh penghadap adalah sesuatu yang benar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa Perlindungan Hukum Bagi Notaris dalam Pembuatan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Berdasarkan Pemalsuan Keputusan Sirkuler Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa notaris tidak dapat dimintakan pertanggung jawaban dalam hal mana unsur kesalahan terletak pada para pihak, akibat hukum terhadap akta notaris yang dinyatakan batal demi hukum adalah akta tersebut dianggap tidak pernah ada dan secara yuridis akta tersebut sejak semula tidak ada dan tidak mengikat para pihak dalam akta tersebut. Perlindungan hukum bagi notaris dalam hal ini diatur dalam UUJN melalui lembaga Majelis Kehormatan Notaris.
Adami Chazawi. 2001. Kejahatan Mengenai Pemalsuan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
G.H.S. Lumban Tobing. 1996. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga.
Habib Adjie dan Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung: CV. Mandar Maju.
Habib Adjie. 2008. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT Refika Aditama.
Herlien Budiono dalam Muhammad Syaifuddi. 2012. Hukum Kontrak, Memahami Kontrak dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, dan Praktik Hukum (Seri Pengayaan Hukum Perikatan), Bandung: Mandar Maju.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
M. Natsir Asnawi. 2013. Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia. Yogyakarta : UII Press.
M. Nur Rasaid. 2005. Hukum Acara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.
Mochtar Kusumaatmaja dan Arief Sidharta. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Muhammad Irfan Ramadhan, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Atas Pemalsuan Foto Identitas Para Pihak Dalam Menjalankan Tugasnya Sebagai Pejabat Umum (Putusan Nomor 371/PID.B/2018/PNSDA).” https://scholarhub.ui.ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1162&context=notary. (diakses pada tanggal 19 November 2024, Pukul 14.00)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tugas Dan Fungsi, Syarat Dan Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, Dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.
R. Soeroso. 2006. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Salim HS. 2018. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta: Sinar Grafika.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, et al. 2005. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta : Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. 2010. Penelitian Hukum Normatif - Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2010.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
Copyright (c) 2025 Helsi Yasin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).