Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan di Kota Medan
Downloads
Perlindungan ini meliputi berbagai aspek, mulai dari hak kreditur untuk memperoleh informasi yang akurat tentang kondisi keuangan debitur, hak untuk menuntut pembayaran utang melalui pengadilan, hingga hak untuk memperoleh bagian dari aset debitur dalam proses kepailitan. Tujuan dari penelitian Guna Mengetahui Kreditur Dan Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan, Guna Mengetahui Sanksi Hukum Bagi Debitur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Di Kota Medan dan Guna Mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang Yang Berakhir Dengan Kepailitan Menurut UndangUndang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Metode Penelitian Desain penelitian ini adalah suatu usulan untuk memecahkan masalah dan merupakan rencana kegiatan yang dibuat peneliti untuk memecahkan masalah, sehingga akan diperoleh data yang valid sesuai dengan tujuan penelitian. Metode penelitian ini bersifat yuridis normatif yang akan menggali dari berbagai literatur sekunder terdiri dari perundang-undangan, peraturan-peraturan, buku-buku, jurnal dan makalah yang berkaitan dengan Paten. Metode pengumpulan data adalah teknik atau cara-cara yang dapat digunakan oleh peneliti untuk pengumpulan data. Teknik dalam menunjuk suatu kata yang abstrak dan tidak diwujudkan dalam benda, tetapi hanya dapat dilihat penggunaannya melalui: angket, wawancara, pengamatan, ujian (tes), dokumentasi, dan lain-lain. Berdasarkan hasil penelitian Penyelesaian utang debitur pailit terhadap para krediturnya melaui perdamaian (accoord) dapat terjadi apabila paling lambat 8 (delapan) hari sebelum rapat pencocokan piutang debitur pailit mengajukan rencana perdamaian dan diumumkan dengan jalan diletakkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga (Pasal 145 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang). Rencana perdamaian tersebut wajib dibicarakan dan segera diambil keputusan setelah pencocokan piutang berakhir, apabila rencana perdamaian disetujui oleh kreditur menurut prosedur yang berlaku serta memperoleh pengesahan dari Pengadilan Niaga dan telah berkekuatan hukum tetap, maka kepailitan berakhir. Berdasarkan hasil kesimpulan bahwa ketentuan pasal di atas menunjukan bahwa baik debitur maupun kreditur mempunyai hak asasi manusia dimana hak ini melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa harus dilindungi oleh negara, pemerintah, dan hukum. Atas dasar ini maka Undangundang Kepailitan harus memberikan perlindungan seimbang bagi debitur dan kreditur sebagai perwujudan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia.
Bank Indonesia. 2022. "Profil Lembaga Keuangan di Medan."
Bussani, M., & Palmer, V. (Eds.). (2010). Comparative law: Law, reality and society (Vol. 27). Edward Elgar Publishing.
Dahl, Robert A. (2001). How Democratic is the American Constitution? New Haven, CT: Yale University Press.
Davis, M. H., & Virgo, G. (Eds.). (2016). European Debt Restructuring Handbook: Leading Case Studies from the Post-Lehman Cycle. Globe Law and Business.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2020). Panduan Praktis Penyelesaian Kepailitan di Indonesia. Diakses dari https://www.pnbp.djpk.kemenkeu.go.id
Dye, Thomas R. (1972). Understanding Public Policy. Englewood Cliffs, NJ: Prentice-Hall.
Effendi, T. (2014). AArifin, Z., & Utama, F. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Dalam Sengketa Hutang Piutang yang Berakhir dengan Kepailitan. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Lehman, E. E., & Rogers, J. E. (2010). Theoretical Inquiries in Law. De Gruyter.
Lindgren, M. (2016). The European Insolvency Regulation: Law and Practice. Oxford University Press.
Marlina Elisabeth Pakpahan, Perlindungan Hukum Pemberian Kredit Secara Digitalisasi Kepada Debitur Masa Perkembangan Financial Technology (Fintech), Universitas Prima Indonesia.
Mathews, R., & Telfer, D. J. (Eds.). (2017). The Globalization of Corporate Governance. Ashgate Publishing.
Mertokusumo, Sudikno. 2009. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Mertokusumo, Sudikno. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Nasution, Az. 2004. Aspek Hukum Kepailitan dalam Hukum Dagang Indonesia. Bandung: Alumni.
Norris, Pippa. (2011). Democratic Deficit: Critical Citizens Revisited. Cambridge: Cambridge University Press.
Pengadilan Negeri Medan. 2022. "Laporan Tahunan Pengadilan Negeri Medan."
Peraturan tentang Jaminan Fidusia
Ruhnke, K. (2017). Corporate Finance Law in the UK and EU. Oxford University Press.
Salim, HS. 2010. Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.
Sealy, L., & Worthington, S. (Eds.). (2013). Cases and Materials in Company Law. Oxford University Press.
Siregar, A. (2019). Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia: Tinjauan dari Perspektif Hukum Perdata. Bandung: Penerbit Alma.
Siregar, B. (2015). Teori dan Praktik Kepailitan: Studi Kasus di Kota Medan. Medan: Penerbit USU Press.
Smith, John. (2005). Democracy and Representation. London: Routledge.
Soekanto, S. (2012). Hukum Perdata: Pengertian, Pokok-Pokok Masalah, dan Asas-Asasnya. Jakarta: Penerbit PT. Pradnya Paramita.
Subekti, R. (2016). Pembahasan Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Kreditur dalam Kepailitan. Surabaya: Penerbit Airlangga.
Subekti, R. 2002. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Subekti. 2018. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Suhaila Zulkifli. Analisis Upaya Dan Peran Perlindungan Hukum Terhadap Kasus Peretasan Data Bank Syariah Indonesia. Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia.
Supriyanto, Eko. 2020. Ekonomi Kota Medan. Medan: Penerbit Universitas Sumatera Utara.
Sutan Remy, Sjahdeini. 1993. Kepailitan: Memahami Faillissementsverordening juncto
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Verba, Sidney, & Norman H. Nie. (1972). Participation in America: Political Democracy and Social Equality. New York: Harper & Row.
Wahyu, M. 2016. Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Sengketa Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Copyright (c) 2024 Muhammad Ali Adnan, Sanjaya Gideon Gultom, Atika Sunarto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).