Penerapan Asas Keadilan Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Menyebabkan Kematian
Downloads
Penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian menjadi perhatian dan tanggung jawab bersama dan masih mengalami berbagai kendala. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian oleh Satlantas Polres Solok Kota yaitu dilaksanakan oleh Penyidik pada tahap penyidikan dengan adanya surat perjanjian perdamaian antara pihak keluarga pelaku dan korban. penerapan keadilan restoratif diterapkan setelah melalui mekanisme Gelar Perkara khusus sebagai dasar bagi Penyidik untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara. Kendala-kendala penerapan asas keadilan dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian oleh Satlatas Polres Solok Kota yaitu terdiri dari faktor penegak hukum, faktor substansi hukum dan faktor budaya hukum. Faktor penegak hukum yaitu pemahaman Penyidik Polres Solok Kota terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan penyelidikan dan penyidikan. Faktor substansi hukum yaitu materi peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penerapan keadilan. Dan Faktor budaya hukum berkaitan dengan nilai-nilai, sikap, perilaku setiap individu dalam masyarakat yang menjadi pandangan atau pedoman dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui penerapan keadilan.
Hans Kelsen, “General Theory Of Law And State”, Diterjemahkan Oleh Rasisul Muttaqien, Nusa Media, Bandung, 2011
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kepada Kejahatan Dan Penegakan Hukum Dalam Batas–Batas Toleransi), Fakultas Hukum Unversitas Indonesia, 1993
Muhammad Dani Hamzah, “Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang”, Jurnal Daulat Hukum Issn 2614-560x, 2018
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Pustaka Karya, Jakarta, 2012
Romli Atmasasmita, Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme Dan Abolisionalisme, Penerbit Bina Cipta, Jakarta, 1996
Dewi Yolandasari Lenap, Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Berdasarkan Restorative Justice, Jurnal Ilmiah Universitas Mataram, Mataram, 2014.
Muhammad Dani Hamzah, “Penegakan Hukum Pada Kasus Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang”, Jurnal Daulat Hukum ISSN 2614-560X Volume 1Nomor 1, 2018
Mukhlis R, “Pergeseran Kedudukan Dan Tugas Penyidik Polri Dengan Perkembangan DelikDelik Diluar KUHP”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 3, Nomor 1, 2010
Pan Mohamad Faiz, “Teori Keadilan John Rawls”, Dalam Jurnal Konstitusi Volume 6 Nomor 1, Jakarta, 2009
Ryan Manggal, “Studi Kasus Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Pada Tikungan Tajam”, Jurnal Karya Teknik Sipil Volume 4 Nomor 4, 2015.
Sahuri Lasmadi, “Tumpang Tindih Kewenangan Penyidikan Pada Tindak Pidana Korupsi Pada Perspektif Sistem Peradilan Pidana”, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2, Nomor 3, 2010.
Ryan Manggal, “Studi Kasus Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas Pada Tikungan Tajam”, Jurnal Karya Teknik Sipil, 2022.
Tony Marshall, Keadilan Restorative, Penelitian Pengembangan Dan Statistik Direktorat, Jakarta, 1999
Copyright (c) 2024 Neni Vesna Majdid, Randy Eka Putra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).