KONSEP PENANGGULANGAN TINGGINYA CERAI GUGAT DAN UPAYA PENANGGULANGAN DI INDONESIA
Downloads
Penanggulanga tingginya kasus perceraian dapat dilakukan dengan Pembekalan pranikah oleh kantor urusan agama menjadi salah satu proses sebelum pasangan di Indonesia ingin menikah. Pembekalan pranikah ini bertujuan untuk memberi gambaran serta persiapan tentang berumah tangga bagi calon pengantin. Hal ini dilakukan untuk menanggulangi angka perceraian yang tinggi. Kemudian Kemudian dalam mencegah kasus percerai dapat juga dilakukan dengan Penghayatan bahwa perkawinan merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian antara suami istri dengan Tuhan. Perkawinan merupakan suatu kesepakatan atau perjanjian yang tidak hanya melibatkan suami istri itu sendiri. Komunikasi bisa menjadi jembatan mengurangi perselisihan yang terjadi. Melalui komunikasi, dapat tersampaikan pikiran atau perasaan kepada orang yang dituju. Komunikasi berlaku apabila komunikator bermaksud memberitahukan sesuatu kepada orang lain. Upaya penanggulangan cerai gugat juga dapat dilakukan di pengadilan melalui proses mediasi, Proses mediasi adalah usaha mediator untuk mencari jalan keluar dalam menyelesaikan perkara dengan damai. Mediasi adalah perintah Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2016, dengan adanya Peraturan Mahkamah Agung ini, maka Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2008 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sudirman L. 2020. Perdamaian Perkara Perceraian Perspektif Undang-undang dan Maqashid al-Syari’a. Parepare: IAIN Parepare Nusantara Press.
Jamaluddin dan Nanda Amalia. 2016. Buku Ajar Hukum Perkawinan. Sulawesi: Unimal Press.
Ihdal Umam Al-Azka. 2017. Fenomena Cerai Gugat: Kajian Terhadap Alasan Pengajuan Dan Sikap Hukum Hakim Dalam Memutuskan Perkara Di Pengadilan Agama Yogyakarta. Tesis. Uin Sunan Kalijaga.
Taufik Hidayat Harahap. 2015. Fenomena Kasus Cerai Gugat (Studi Kasus di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan). Jurnal Al-Mursalah. Vol. 1, No. 2.
Derry Angling Kesuma dan Rohman Hasyim. 2021. Analisis Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Palembang. Jurnal Tripantang.
Intan Saziqil Fitri. 2022. Faktor Penyebab Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Bandung. Al-Ahwal Al-Syakhsiyyah: Jurnal Hukum Keluarga dan Peradilan Islam, Vol, 3 No, 1.
Wira Purwadi. 2021. Penyebab Dan Solusi Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Gorontalo. Al-Mujtahid: Journal of Islamic Family Law, Vol. 1, No. 2.
Sheila Fakhria. 2018. Cerai Gugat Dan Implikasinya Terhadap Hak-Hak Finansial Perempuan. Jurnal Legitima, Vol, 1, No. 1.
Harjianto, Roudhotul Jannah. 2019. Identifikasi Faktor Penyebab Perceraian Sebagai Dasar Konsep Pendidikan Pranikah di Kabupaten Banyuwangi. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol 19, No, 1.
Vincensia Esti, Serlly Waileruny, dan Rizky. 2021. Upaya Pencegahan Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Kajian Lmebaga Ketahanan Nasioanal Republik Indonesia, Vol, 9, No, 1.
Bahrul ‘Ulum, Hermanto Harun dan Nural Faizah. 2016. Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Mediasi Di Pengadilan Agama Jambi Dan Implikasinya Pada Perkara Cerai Gugat. Jurnal Al-'Adalah Vol, XIII, No, 1.
Dwi Arini Zubaidah. 2020. Disharmoni Keluarga: Tren Cerai Gugat di Indonesia. Jurnal Legitima, Vol, 2, No, 2.
Ika Defianti. 2022. Angka Perceraian di Indonesia Terus Naik, Lembaga Perkawinan Tidak Lagi Sakral?. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 dari https://www.liputan6.com/news/read/5073532/angka-perceraian-di-indonesia-terus-naik-lembaga-perkawinan-tidak-lagi-sakral.
Cindy Mutia Annur. 2022. Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas karena Pertengkaran. Diakses pada tanggal 17 Oktober 2022 dari https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).