Perjodohan Dalam Perkawinan Karena Lanjut Usia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Karawang No.662/Pdt.G/2024/PA/Krw)

Perjodohan Perkawinan Perceraian

Authors

  • Pascal Azka Erathon
    hk21.pascalerathon@mhs.ubpkarawang.ac.id
    Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawan, Indonesia
  • Yuniar Rahmatiar Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Muhamad Abas Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
  • Suyono Sanjaya Fakultas Hukum, Universitas Buana Perjuangan Karawang, Indonesia
May 2, 2025
July 3, 2025
July 10, 2025

Downloads

Dalam Kajian ini menjelaskan bahwa Perjodohan yang dilakukan secara paksa adalah masalah nyata yang harus mendapatkan perhatian dari masyarakat . Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa perjodohan yang tidak didasari keinginan sendiri adalah masalah klasik yang telah menjadi sorotan dalam masyarakat, baik dari segi sosial maupun budaya. Selain itu, pada umumnya, pernikahan yang dipaksakan tidak berlandaskan pada rasa suka dan cinta. Kawin paksa adalah suatu bentuk pernikahan yang dilaksanakan tanpa adanya keinginan dari individu tersebut, Tetapi, karena tuntutan atau tekanan dari kedua orang tua. Adapun tujuan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak perjodohan dalam perkawinan dengan alasan orangtua sudah lanjut usia dan bagaimana dampak budaya di masyarakat kepada orang yang menikahnya sudah berumur. Tipe penelitian yang diterapkan adalah penelitian hukum normatif. hasil dari pembahasannya adalah Melakukan Perjodohan dapat berlanjut dengan baik, dan ada yang tidak, disebabkan oleh ketidakcocokan yang muncul di tengah perjalanan dalam membina rumah tangga, seperti kasus ibu Lasmi yang di jodohkan oleh orangtua nya yang sudah berumr yang mengalami perceraian di perjalanan rumah tangga. Dari itu bisa dilihat Bahwa perkawinan yang dijodohkan cenderung memiliki tingkat perceraian yang tinggi, dibandingkan perkawinan yang didasarkan saling suka dan cinta. Perjodohan dalam perkawinan memiliki dampak, yaitu dampak positif dan dampak negatif.

How to Cite

Erathon , P. A. E. ., Rahmatiar , Y., Abas, M., & Sanjaya, S. (2025). Perjodohan Dalam Perkawinan Karena Lanjut Usia (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Karawang No.662/Pdt.G/2024/PA/Krw). Unes Journal of Swara Justisia, 9(2), 269-278. https://doi.org/10.31933/madxhn70

Similar Articles

1-10 of 14

You may also start an advanced similarity search for this article.