Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang

Authors

  • Solihandracem Solihandracem Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang
  • Muhammad Hasbi Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang
  • Yasniwati Yasniwati Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.390

Keywords:

Perkawinan, Perceraian, Nafkah Anak

Abstract

Tulisan ini menelaah mengenai Pelaksanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan perceraian di Pengadilan Kota Padang. Bagaimana pelaksaanaan pemberian nafkah anak berdasarkan putusan percerian di Pengadilan Agama Padang? Apa hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian di Kota Padang? Dalam penelitian ini menunjukkan bahw Indonesia sebagai Negara Hukum mengatur terkait ketentuan nafkah anak pasca perceraian. Peraturan perundang-undangan telah memberikan landasan bagi perlindungan hukum terhadap anak. Terdapat beberapa alasan yang menjadi hambatan pelaksanaan memberi nafkah anak pasca perceraian. Adakalanya disebabkan oleh faktor internal suami dan adakalanya disebabkan oleh faktor eksternal. Adapun yang termasuk ke dalam faktor internal suami adalah disebabkan oleh: (a) Mantan suami tidak memiliki penghasilan yang tetap dan tidak mampu. (b) Tidak adanya kesadaran. (c) Anak diasuh oleh ibunya. Adapun faktor eksternal yang menjadi hambatan dalam melaksanakan putusan perceraian terkait nafkah anak pasca perceraian adalah sebagai berikkut: (a) Faktor yuridis yang belum lengkap. (b) Biaya anak lebih rendah dari biaya eksekusi. (c) membutuhkan waktu lama. (d) sulit menunjukkan harta suami.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amiur Nurudin dan Azhari Akmal Tarigan. 2004. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta. Kencana.

Bambang Sugeng AS. 2012. Pengantar Hukum Acara Perdata dan Contoh Dokumen Litigasi. Jakarta. Kencana.

Djamil Latif. 1981. Aneka Hukum Perceraian di Indonesia. Jakarta. Ghalia Indonesia.

Lili rasjidi. 1991. Hukum Perkawinan dan Perceraian di Indonesia. Bandung. PT. Remaja Resdokarya.

M. Yahya Harahap. 1989. Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama. Jakarta. Sinar Grafika.

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. 1990. KUHPerdata. Jakarta. Pradnya.

Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Kompilasi Hukum Islam.

Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002 , balai pustaka, Jakarta.

Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg. tahun 2021

Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg tahun 2021.

Heppy hyma puspitasari dan firman. 2021. Perlindungan hukum dalam Pembayaran Nafkah Anak Sebagai Akibat Perceraian. Jurnal Pendidikan Tambusai No. 2- 3606-3613.

Jamaluddin. 2012. Teori Maslahat dalam Perkawinan Studi Pasca Berlakunya UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmu Syari‟ah dan Hukum, Vol 46, No. II, Juli-Desember.https://fis.uii.ac.id/blog/2021/12/27/fikih-nafkah/. Diakses 2 Februari 2023.

Downloads

Published

2023-10-04

How to Cite

Solihandracem, S., & Yasniwati, Y. (2023). Pelaksanaan Pemberian Nafkah Anak Berdasarkan Putusan Perceraian di Pengadilan Agama Padang (M. Hasbi , Trans.). Unes Journal of Swara Justisia, 7(3), 925-937. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i3.390

Similar Articles

1-10 of 67

You may also start an advanced similarity search for this article.