Politik Hukum Pergeseran Kekuasaan Kehakiman di Indonesia Pra Amandemen dan Pasca Amandemen Konstitusi
Downloads
Politik memiliki pengaruh yang besar terhadap aturan-aturan hukum dalam praktik ketatanegaraan. Sistem ketatanegaraan Indonesia telah mengalami perubahan, hal itu sebagai konsekuensi atas perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Amandemen UUD 1945 merupakan reformasi konstitusi yang telah mengubah struktur ketatanegaraan Indonesia. Pasang surut konfigurasi politik berimplikasi terhadap perkembangan kelembagaan lembaga negara yang hendak dan sedang dibangun, termasuk lembaga negara yang berada pada arah melaksanakan fungsi kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung (MA) adalah salah satu lembaga negara yang menjalankan fungsi yudikatif. Sejarah kekuasaan eksekutif di Indonesia sejak masa kemerdekaan, Konstitusi RIS, masa UUDS hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan pada rezim orde baru selalu berada di bawah naungan kekuasaan eksekutif dalam hal ini kekuasaan Presiden. Setelah pemerintahan Orde Baru jatuh melalui reformasi pada bulan Mei tahun 1998, semua produk hukum era Orde Baru yang bersifat konservatif segera diubah. Perubahan terhadap cabang kekuasaan Yudikatif dimaksudkan demi menciptakan kekuasaan kehakiman yang merdeka. Tuntutan reformasi terhadap kekuasaan Yudikatif muncul, karena ditenggarai kegalauan terhadap kondisi peradilan Indonesia yang masih mencari tatanan terbaik dalam sistem ketatanegaraan
Ahmad Kamil, 2012, Filsafat Kebebasan Hakim, Jakarta : Kencana Prenada Media Group
Bagir Manan, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung : LPPM Unisba
Benny K. Harman, 1997, Konfigurasi Politik dan Keadaan Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia, Jakarta: Elsam
Boy Nurdin, 2012, Kedudukan dan Fungsi hakim dalam Penegakan Hukum Di Indonesia, Bandung : Alumni
Jimly Ashiddique, 2009, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta : Rajawali Press
King Faisal Sulaiman, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Indonesia, Yogyakarta: UII Press Yogyakarta
Ma’shum Ahmad, 2009, Politik Hukum Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945, Yogyakarta: Total Media
Moh. Mahfud MD, 1998, Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: LP3ES
Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam, 2017, Pengantar Hukum Indonesia Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Rimdan, 2012, Kekuasaan Kehakiman Pasca-Amandemen Konstitusi, Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Saldi Isra, Kekuasaan Kehakiman dalam Transisi Politik Di Indonesia, Bunga Rampai Problmatika Hukum dan Peradilan Di Indonesia, 2014, Komisi Yudisial Republik Indonesia
Saldi Isra, 2020, Lembaga Negara Konsep Sejarah Wewenang dan Dinamika Konstitusional, Depok: Rajawali Press
Saldi Isra, Perkembangan Rule of Law di Indonesia, Artikel/bahan kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas, Padang 22 Juli 2022
Taufiqurrohman Syahuri, Reformasi Kekuasan Kehakiman dalam Perspektif Konstitusi, Bunga Rampai Problmatika Hukum dan Peradilan Di Indonesia, 2014, Komisi Yudisial Republik Indonesia
Buku VI-Kekuasaan Kehakiman, Cetakan Kedua (Edisi Revisi), 2010, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung RI, 2009, Naskah akademis dan Rancangan Undang-Undang tentang Komisi Yudisial, Jakarta: Tim Akubaca
Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Risalah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1999-2002, Tahun Sidang 1999, Jakarta: Sekretariat Jederal MPR
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1947 tentang Susunan dan Kekuasaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1948
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Copyright (c) 2024 Delfina Gusman Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).