Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum

Authors

  • Arfiani Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
  • Syofiarti Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

DOI:

https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.437

Keywords:

Transparansi, Partai Politik, Pemilu, Korupsi

Abstract

Untuk menunjang pelaksanaan penyelenggaran kegiatan partai politik tidak terlepas dengan adanya dukungan dana yang besar. Dalam proses perjalanan partai politik, dana partai politik berasal dari iuran para politisi partai, sumbangan yang sah sesuai dengan ketentuan hukum; serta bantuan keuangan dari APBN dan APBD dari pemerintah. Melalui dana yang dihasilkan maka diperlukan sebuah pelaporan yang akuntabel dan transparan kepada publik agar menciptakan kepastian hukum (legal certainly) dan mencegah tindakan korupsi yang berasal dari dana partai tersebut. Maka melalui penelitian ini penulis menggaris bawahi terhadap 2 (dua) rumusan masalah yang penting untuk dibahas. Pertama, apa yang menjadi urgensitas keterbukaan informasi keuangan partai politik dalam pencegahan praktik budaya korupsi di Indonesia? Dan Kedua, bagaimana pertanggungjawaban dana keuangan partai politik yang bersumber dari dana APBN dan APBD di Indonesia? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Data yang dipakai dalam penelitian berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan studi kepustakaan dari berbagai literatur. Hasil penelitian ini mencatat bahwa bentuk pelaporan keuangan partai politik harus mencatat semua sumber penerimaan dana terhadap partai dan tidak hanya mempertanggungjawabkan terhadap dana yang bersumber dari APBN dan APBD saja, kemudian berkaitan dengan sanksi harus ada tindakan tegas dilakukan oleh pemerintah tidak hanya pemberian sanksi administratif yang dikenakan terhadap suatu partai.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bambang Sunggono, 2007, Metode Penelitian Hukum, Rajawali Press, Jakarta.

Danni Aprianza Helmi, “Pengaturan Bantuan Partai Politik Yang Bersumber Dari APBN/APBD”, UJDIH BPK Perwakilan Provinsi Aceh.

Didik Supriyanto dan Lia Wulandari, 2012, Bantuan Keuangan Partai Politik Metode Penetapan Besaran, Transparansi, dan Akuntabilitas Pengelolaan, Yayasan Perludem, Jakarta.

Feri Amsari, dkk, 2020, Pembaruan Partai Politik di Indonesia, Intrans Publishing, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta.

___________, 2007, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi, BIP: Jakarta.

Kompas, “Korupsi Politik Masih Marak Terjadi”, https://www.kompas.id/baca/polhuk/2023/03/29/korupsi-politik-masih-marak-terjadi , diakses 05 Agustus 2023, jam 14.03 WIB.

Markus H. Simarmata, 2018, “Hambatan Transparansi Keuangan Partai Politik Dan Kampanye Pemilihan Umum”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 15 No. 1.

Muhammad Nur Rochmi, “Keterbukaan Pengelolaan Keuangan Parpol Diusulkan masuk RUU Pemilu”, https://beritagar.id/artikel/berita/keterbukaan-pengelolaan-keuangan-parpol-diusulkan-masuk-ruu-pemilu , diakses 06 Agustus 2023. jam 00.07 WIB.

Muh. Kausar, 2015, “Otoritas Ilmuan Sosial Politik, Dalam Dinamika Politik”, Jurnal Politics Magister Ilmu Politik Universitas Hanasanuddin, Vol.1, No.2, hlm. 192-193.

Muhtar Said, 2020, “Transparansi Keuangan Dalam Partai Politik”, Indonesian State Law Review, Vol. 2 No. 2.

Nommensen Sinamo, 2009, Metode Penelitian Hukum, PT. Bumi Intitama Sejahtera, Jakarta.

Rezki Sri Wibowo, dkk, Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik Sebuah Modul Pelatihan, Transparency International Indonesia, Jakarta.

Saldi Isra, 2017, Pemilu dan Pemulihan Daulat Rakyat, Themis Books, Jakarta.

Sekar Anggun Gading Pinilih, 2017, “Mendorong Transparansi Dan Akuntabilitas Pengaturan Keuangan Partai Politik”, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 29, No. 1

Sidik Pramono, 2013, Pengendalian Keuangan Partai Politik, Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta.

Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.

Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Very Junaidi, et al., 2011, Anomali Keuangan Partai Politik: Pengaturan dan Praktek, Kemitraan bagi Pembaruan Tata Pemerintahan, Jakarta Kemitraan Bagi Pembaruan Tata Pemerintahan di Indonesia, Jakarta.

Wiwid Widayanti, Maswar Patuh Priyadi, Lilis Ardini, 2019, “Akuntabilitas Dan Transparansi Pada Laporan Keuangan Partai (Studi Kasus di Kantor DPD Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur)”, WAHANA: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi, Vol.22, No.2.

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

Downloads

Published

2024-01-12

How to Cite

Arfiani, & Syofiarti. (2024). Menakar Transparansi Keuangan Partai Politik Pada Pelaksanaan Pemilihan Umum. Unes Journal of Swara Justisia, 7(4), 1283-1293. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i4.437

Similar Articles

1-10 of 49

You may also start an advanced similarity search for this article.