Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 143/PUU-XXI/2023 Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah Terpilih di Indonesia
Downloads
Pemilu dirancang untuk dapat menemukan calon kepala daerah yang berkualitas sehingga mampu memberikan dampak yang baik bagi keberlangsungan Pembangunan di daerah tersebut. Keberadaan Pilkada serentak sebagai upaya untuk memberikan efektivitas dalam penyelenggaraan demokrasi Tingkat daerah. Namun, Penyelenggaraan Pilkada serentak mengakibatkan dampak pemotongan masa jabatan kepala daerah. Dari pemotongan masa kepala daerah menimbulkan kerugian yang diakibatkan dari Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Walikota, dan Bupati. Pemotongan masa jabatan kepala daerah justru tidak mengganggu pemilukada serentak tahun 2024. Seharusnya kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019 wajib menyelesaikan masa jabatannya hingga tahun 2024. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa, Pemilukada serentak juga penataan kembali tidak teraturnya tatanan politik pemerintahan sebagai akibat tidak sinkronnya periode dan mekanisme penyelenggaraan pemerintahan karena ketidakseragaman penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.Kedua, Implikasi masa jabatan kepala daerah berdasarkan Putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023 telah memberikan kepastian hukum terhadap ada konflik hukum yang merugikan beberapa kepala daerah yang dilantik pada tahun 2019.
Alsyam, “Pengisian Jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Kajian terhadap Kredibilitas dan Independensi Hakim”. Riau Law Journal. Vol.7. No.1.2023.hlm. 70-82
Benny Geys, “Explaining Voter Turnout: A Review of Aggregate-Level Research”, Electoral Studies 25(4), December 2006.
Darmawan dan M. Fajrul Falah, “Dinamika Hukum Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024”.Al-Manhaj.: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam. Vol.4. No.2. 2022
Gotfridus Goris Seran, “Konstitusionalitas dan Desain Pemilukada Langsung Serentak Nasional”. Jurnal Konstitusi.Vol.16. No.3. 2019
Heroik Mutaqin Pratama, “Menguji Desain Pemilu Serentak: Studi Perbandingan Amerika Latin dan Indonesia”, Analisis CSIS, Vol. 46, No. 4, Kuartal Keempat, Desember 2017, h. 440-457
Ni’matul Huda, “Problematika Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Dalam Pemilihan Umum Serentak Nasional 2024”. Jurnal Etika & Pemilu. Vol.7. No.2. 2021
Nunung Puji Rahayu dan Adhitya Widya Kartika, “Pengaturan Masa Jabatan Kepala Daerah Dalam Hukum Positif Indonesia”. Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 6. 2023
Nur, A. Z. dan B. (2019). Implikasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Serentak Terhadap Aspek sosial, Politik dan Ekonomi. Jurnal Magister Imu Politik Universitas Hassanudin
Muhammad Jufri Dewa, dkk, “Analisis Hukum Pengisian dan Pengusulan Wakil Kepala Daerah dalam Sistem Pemerintahan”. Halu Oleo Legal Research. Volume 4 Issue 2, August 2022
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Prenada Media 2005).35
Tjahjo Kumolo, Politik Hukum Pilkada Serentak, Jakarta: Penerbit Exposé, 2015.
Safriadi, “Penemuan Hukum Oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang Di Indonesia”. Vol. 2(3) Desember 2018, hlm. 388-403
Winda Wijayanti, “Eksistensi Undang-Undang Sebagai Produk Hukum dalam Pemenuhan Keadilan Bagi Rakyat (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-X/2012)”. Jurnal Konstitusi, Volume 10, Nomor 1, Maret 2013
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati
Copyright (c) 2024 Delfina Gusman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).