PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VII/2019 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA PADANG
Downloads
Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 menyatakan parate eksekusi dapat dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan debitor dan kreditor telah wanprestasi dan debitor menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika tidak eksekusi dilakukan dengan penetapan pengadilan. Ini akan menimbulkan permasalahan mengenai tidak adanya kejelasan atas prosedur atau mekanisme penentuan serta proses eksekusinya dikaitkan pada masa pandemi covid 19 dimana kemampuan debitor dalam membayar pembiayaan/kreditnya sangat lemah disebabkan dampak pandemi covid-19, begitu juga yang terjadi di Kota padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan masalah menggunakan eksplanatoris. Jenis data yang digunakan data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 Pada Masa Pandemi Covid 19? Kesimpulannya adalah lembaga pembiayaan tetap melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusianya dengan parate eksekusiEksekusi objek jaminan fidusia pada masa pandemi covid 19 di kota Padang, pada lembaga pembiayaan masih dilakukan dengan upaya paksa dengan menggunakan parate eksekusi, sedang lembaga perbankan tidak.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi, 2014, Penelitian Hukum (Legal Research), Sinar Grafika, Jakarta.
DY Witanto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (aspek Perikatan, PEndaftaran, Dan Eksekusi), Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung.
Rachmadi Usman, 2011, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.
Tan Kamelo, 2014, Hukum jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistim Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.
Yahya Harahap, 2014, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Sinar Grafika, Jakarta.
Peraturan Perundang-undangan
UUD 1945
KUHPerdata
HIR/RBg
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus 2019.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Jurnal, Website
https//kliklegal.com/putusan-mk-terkait-eksekusi-jaminan-fidusia-menambah-beban-pengadilan/
https://news.detik.com/berita/d-3735063/tanpa-sertifikat-fidusia-debt-collector-tak-boleh-eksekusi-di-jalan
https://www.sunedu.id/id/restrukturisasi-kredit-pembiayaan-di-tengah-pandemi-covid-19/
https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e33eadb79653/pasca-putusan-uu-jaminan-fidusia--simak-aturan-debtcollector-di-beberapa-negara/
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Putusan No.147/Pdt.G/2020/PN Pdg
Perjanjian Pembiayaan PT Toyata Astra Financial Servis Cabang Padang No 1811948853.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).