PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VII/2019 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA PADANG

Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Putusan MK No 18/PUU-VII/2019

Authors

  • Misnar Syam
    misnar_syam@law.unand.ac.id
    Universitas Andalas, Indonesia, Indonesia
June 14, 2023
July 1, 2023

Downloads

Putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019 menyatakan parate eksekusi dapat dilakukan dengan syarat adanya kesepakatan  debitor dan kreditor telah wanprestasi dan debitor menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Jika  tidak  eksekusi dilakukan dengan penetapan pengadilan. Ini akan menimbulkan permasalahan mengenai tidak adanya kejelasan atas prosedur  atau mekanisme penentuan serta proses eksekusinya dikaitkan pada masa pandemi covid 19 dimana kemampuan debitor dalam membayar pembiayaan/kreditnya sangat lemah disebabkan dampak pandemi covid-19, begitu juga yang terjadi di Kota padang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis dengan pendekatan masalah menggunakan eksplanatoris. Jenis data yang digunakan data primer dan sekunder. Analisis data yang digunakan adalah yuridis kualitatif. Permasalahan  dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pelaksanaan jaminan fidusia Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No 18/PUU-XVII/2019  Pada Masa Pandemi Covid 19? Kesimpulannya adalah lembaga pembiayaan tetap melaksanakan eksekusi objek jaminan fidusianya dengan parate eksekusiEksekusi objek jaminan fidusia pada masa pandemi covid 19 di kota Padang, pada lembaga pembiayaan masih dilakukan dengan upaya paksa dengan menggunakan parate eksekusi, sedang lembaga perbankan tidak.

How to Cite

Syam, M. (2023). PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-VII/2019 PADA MASA PANDEMI COVID 19 DI KOTA PADANG. Unes Journal of Swara Justisia, 7(2), 335-345. https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i2.349

Similar Articles

1-10 of 150

You may also start an advanced similarity search for this article.