Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan

Perlindungan Hukum Konsumen Penarikan Objek Jaminan Fidusia

Authors

April 4, 2024
April 29, 2024

Downloads

Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur bahwa setiap konsumen berhak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut. Namun, dalam praktiknya banyak terjadi penarikan objek jaminan fidusia dari konsumen secara paksa saat konsumen tidak membayar kredit tepat waktu. Penelitian ini membahas Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia dan kendala-kendala yang dihadapi untuk memperoleh perlindungan hukum tersebut. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, dengan melakukan penelitian terhadap aturan-aturan hukum terkait penarikan jaminan fidusia oleh debt collector. Didukung pendekatan yuridis empiris, dengan melakukan penelitian untuk melihat bekerjanya aturan-aturan hukum tersebut dalam prakteknya pada penarikan jaimanan fiducia oleh debt collector pada Perusahaan pembiayaan. Hasil penelitian menunjukkan Pertama, perlindungan hukum terhadap konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan mencakup: 1) Perlindungan hukum preventif adalah adanya POJK Nomor 6 /POJK.07/2022 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021  yang memuat ketentuan penagihan kredit oleh debt collector, yaitu: (1) menunjukkan identitas resmi; (2) memiliki sertifikat profesi; (3) adanya perjanjian tertulis penggunaan jasa debt collector; (4) Penagihan tidak boleh memakai ancaman, kekerasan atau mempermalukan debitur; (5) dilarang menggunakan kekerasan verbal; (7) dilarang meneror; b) Perlindungan hukum represif yaitu a) adanya sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan dalam perjanjian dengan konsumen; b) eksekusi atas objek jaminan fiduasia yang dilakukan dengan cara bertentangan dengan undang-undang dapat membatalkan perjanjian; c) Sanksi pidana terhadap perusahaan pembiayaan yang melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara paksa dari konsumen. Kedua, Kendala-kendala yang dihadapi konsumen dalam penarikan objek jaminan fidusia oleh debt collector akibat wanprestasi pada perusahaan pembiayaan  adalah: a) Ketentuan penarikan objek jaminan fidusia yang kontradiktif satu sama lain dan rumusannya tidak jelas serta tegas, b) Terlalu banyak peranan lembaga yang terlibat dalam penegakan hukum UUPK, c) Tidak ada Standar Operasional Perusahaan (SOP) terkait penarikan objek jaminan fidusia dalam perjanjian yang telah disepakati oleh konsumen dan perusahaan pembiayaan, d) Perusahaan pembiayaan tidak patuh terhadap aturan yang ada, e) perusahaan pembiayaan tidak melaksanakan putusan badan penyelesaian sengketa konsumen dengan sukarela, dan f) pengetahuan konsumen yang rendah terkait perlindungan hukum terhadap dirinya.

How to Cite

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Penarikan Objek Jaminan Fidusia oleh Debt Collector Akibat Wanprestasi Pada Perusahaan Pembiayaan. (2024). Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 215-222. https://doi.org/10.31933/fpt63m70

Similar Articles

1-10 of 276

You may also start an advanced similarity search for this article.