Perlindungan Hak Cipta Dari Tindakan Pembajakan Software di Tinjau  Dari Hukum Nasional

Authors

  • Delfiyanti Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.31933/26mm0z77

Keywords:

Perlindungan, Hak Cipta, Tindakan Pembajakan, Software, Hukum Internasional dan Nasional

Abstract

Perkembangan teknologi melahirkan ide-ide kreatif baru dan menciptakan sesuatu yang sebelumnya tidak pernah ada menjadi ada. Dunia digital adalah media utama untuk mewujudkannya. Setiap harinya lebih dari jutaan orang menggunakan atau log in ke internet dengan berbagai macam tujuan, mulai dari riset ilmiah sampai bermain game interaktif di cyberspaces, ataupun mulai dari perdagangan atau e-commerce sampai surfing ke situs perjudian. Dalam hal ini, terdapat instrumen hukum UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku di Indonesia dimana salah satu objek yang mendapat perlindungan hak cipta adalah program komputer dalam hal ini software.  Dengan ini dapat dikatakan bahwa rezim hak cipta mendapat tantangan baru setelah adanya internet dimana salah satunya perlindungan terhadap software ataupun program komputer. Namun pelanggaran terhadap perkembangan zaman ini juga semakin marak terjadi seiring dengan adanya internet. Software adalah suatu Program Komputer yang sering dijadikan sebagai objek pembajakan. Pembajakan software sudah lama menjadi permasalahan yang serius. Pembajakan software yang sering dilakukan yaitu terhadap media CD, Internet, bahkan tidak jarang pula dilakukan secara langsung dari komputer ke komputer lainnya dengan menggunakan kabel data. Akibatnya, Indonesia dihadapkan dengan dampak dan permasalahan pembajakan yang cukup signifikan dan dikenal baik di ranah internasional maupun di Indonesia sendiri. Pengaturan terkait dengan hak cipta melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 saat ini dianggap masih belum cukup tegas untuk mengatur mengenai tindakan pembajakan software. Oleh karena itu, rumusan masalah dalam penelitian ini yang di  kaji adalah : a) Bagaimana bentuk perlindungan hak cipta dari tindakan pembajakan software ditinjau dari hukum internasional b) Bagaimana pengaturan perlindungan hukum hak cipta terhadap program komputer (software) menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam pelaksanaannya. Sedangkan metode penelitian menggunakan penelitian normative yaitu pendekatan penelitian ini berdasarkan bahan pustaka yang merupakan data sekunder atau disebut juga sebagai Penelitian Hukum Kepustakaan. Sedangkan analisa data dilakukan secara kualitatif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Kadir Muhammad, 2001, Kajian Hukum Ekonomi Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung

Abdul Kadir Muhammad,2004, Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Adrian Sutedi, 2009, Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Jakarta

Agus Budi Riswandi, 2009, Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya HU, Rajawali Pers, Jakarta

Ahmad M. Ramli, 2004, Cyber Law dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia, Refika Aditama

Asril Sitompul, 2004, Hukum Internet, Citra Aditya Bakti, Bandung

Bambang Sunggono, 2003, Metodologi Penelitan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada

Endang Purwasih, 2005, Perkembangan Hukum Intellectual Property Rights,

Gatot Supramono, 2010, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya, Rineka Cipta, Jakarta

Gunawan Wijaja, 2003, Seri Hukum Bisnis Lisensi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Henry Soelistyo, 2011, Hak Cipta Tanpa Hak Moral, Jakarta, Raja Grafindo Persada

J.C.T. Simorangkir, 1979, Hak Cipta Lanjutan II, Djambatan, Jakarta

Prof. Abdul Bari Azed, SH.,MH, 2006, Kompilasi Konvensi Internasional HKI Yang Diratifikasi Indonesia, Dirjen HKI Departeman Hukum dan HAM bekerjasama dengan Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta

Soerjono Soekanto, 1982, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Jakarta: Rajawali

Suyud Margono, 2003, Hukum Hak Cipta Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta

Widyopramono, “Tindak Pidana Hak Cipta Analisis dan Penyelesaiannya”, Sinar Grafika, Jakarta

Zainuddin Ali, 2019, “Metode Penelitian Hukum”, Sinar Grafika, Jakarta

Downloads

Published

2024-11-21

How to Cite

Delfiyanti. (2024). Perlindungan Hak Cipta Dari Tindakan Pembajakan Software di Tinjau  Dari Hukum Nasional. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 676-688. https://doi.org/10.31933/26mm0z77

Similar Articles

1-10 of 510

You may also start an advanced similarity search for this article.