Kajian Yuridis Terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Downloads
Kemajuan teknologi digital memberikan pengaruh besar terhadap perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama hak cipta. Kemudahan dalam mengakses dan mendistribusikan karya di internet meningkatkan risiko pelanggaran seperti pencurian karya dan pemakaian tanpa izin. Perlindungan hak cipta pada zaman digital masih menghadapi tantangan signifikan, khususnya berkaitan dengan efektivitas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengenai Hak Cipta dalam menghadapi pelanggaran digital yang semakin rumit. Penelitian ini menganalisis sejauh mana efektivitas perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di era digital menurut peraturan yang berlaku, dengan fokus pada kemampuan regulasi tersebut dalam melindungi hak cipta, cara pemanfaatan teknologi serta strategi hukum yang bisa diterapkan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hak cipta di Indonesia, dan juga kendala-kendala yang menjadi penghalang dalam penerapan regulasi itu. Kajian ini menerapkan metode yuridis normatif, dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang ada serta penelitian kasus pelanggaran hak cipta di Indonesia. Hasil penelitian yaitu bahwasanya Undang-Undang telah mengatur perlindungan hak cipta secara komprehensif, mencakup hak moral dan hak ekonomi. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum masih lemah akibat keterbatasan sumber daya, rendahnya kesadaran masyarakat, serta cepatnya perkembangan teknologi. Kurangnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan regulasi dalam menjangkau pelanggaran lintas platform, dan munculnya teknologi baru seperti blockchain dan AI yang belum sepenuhnya diakomodasi dalam regulasi saat ini. Diperlukan penguatan regulasi, edukasi publik, peningkatan kerja sama antar pemangku kepentingan, serta pemanfaatan teknologi seperti watermark digital dan pengenalan wajah untuk mendukung penegakan hukum HKI secara efektif.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024). Pelindungan Hak Cipta di Era Digital: DJKI Intensifkan Penegakan Hukum dan Edukasi Publik.
Firman. (2024). Edukasi hukum bisnis sebagai instrumen peningkatan kesadaran hak kekayaan intelektual (HKI) di dunia pendidikan. Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran.
Hidayat, R. (2021). Perlindungan Hak Cipta di Era Digital: Studi Implementasi Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia. Jakarta: Pustaka Hukum.
Herlina, R. (2019). Perlindungan Hak Cipta di Era Digital Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014. Jurnal Hukum Indonesia, 5(2), 123-135.
Jaman, U. B., Putri, G. R., & Anzani, T. A. (2021). Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital. Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, 3(1), 9-17.
Nainggolan. (2023). Pemberdayaan Hukum Hak Cipta dan Lembaga Manajemen Kolektif. In Penerbit Alumni.
Perlindungan Hak Cipta dalam Era Digital. (2023). Jurnal Hukum Indonesia, 7(1), 45-60.
Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual di Era Digital. (2023). Jurnal Doktrin Widyakarya, 1(1), 36-48.
Purwadi, A. (2020). Tantangan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital di Indonesia. Jurnal Hukum & Teknologi, 8(1), 45-60.
Prasetyo, A. (2019). Pelanggaran Hak Cipta di Dunia Digital: Tantangan dan Solusi Hukum. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Prasetyo, B. (2024). Analisis terhadap Implementasi Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Era Digital. Jurnal Intelek dan Cendikiawan Nusantara.
Saefudin, S., Wijayanti, Y. S., & Abas, I. (2025). Analisis Hukum Perdata atas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Industri Kreatif Indonesia pada Era Digital. Jurnal Yustisi.
Setyawan, B. (2021). Analisis Kasus Pelanggaran Hak Cipta Digital di Indonesia: Studi Undang-Undang No. 28 Tahun 2014. Jurnal Ilmu Hukum, 10(3), 200-215.
Siregar, T. (2020). Aspek Hukum dalam Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia. Bandung: CV Mandiri.
Sinaga, H., Muanam, M. K., Yusuf, B., Gunawan, M. S., & Mujahidah, N. (2023). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan dan Strategi Penegakan Hukum. Jurnal Cahaya Mandalika ISSN 2721-4796 (online), 3(2), 1682-1687.
Simanjuntak, I. F., & Simamora, J. (2025). Upaya Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Untuk Produk UMKM Dalam Industri Ekonomi Kreatif. Journal of Business Inflation Management and Accounting, 2(1), 362-369.
Siswanto, B. (2020). Perkembangan Teknologi Digital dan Implikasinya terhadap Hak Kekayaan Intelektual. Surabaya: Graha Ilmu.
Subiarisa, A., & Sudja’i, A. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Kekayaan Intelektual dalam Era Digital di Indonesia. Jurnal Terang.
Triyanto. (2012). Penguatan Penegakan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Studi Kritis terhadap Peran Pendidikan Kewarganegaraan). Semarang: Yustisia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Wibowo, D. (2021). Hukum dan Teknologi: Tantangan Regulasi di Era Digital. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Wijayanty, D. T., Albayasin, F. B., Hermanu, K. B., Utadi, M. K. A. P., Aulia, Z. P., Arifin, Z. R. (2024). Aspek Hukum dalam Perlindungan Hak Cipta di Era Digital. Jurnal Mediasi, 4(1).
Wulandari, R. A., & Rizki, I. A. (2025). PERAN HUKUM DALAM MELINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI ERA DIGITAL. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 10(6), 71–80.
Copyright (c) 2025 Yuli Yulianti, Deny Guntara, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0).
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di UNES Journal of Swara Justisia (UJSJ).